Hukum

Kasus KONI 4 Tersangka, Pengusutan Kasus DLH Pohuwato Mandek?

×

Kasus KONI 4 Tersangka, Pengusutan Kasus DLH Pohuwato Mandek?

Sebarkan artikel ini
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Gorontalo terus berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, perkembangan penyidikan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato masih menunggu penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Sudah lebih dari dua bulan sejak penyidik menggeledah Kantor DLH Pohuwato pada 19 Juni 2026. Namun, perkembangan hasil penggeledahan tersebut belum disampaikan secara rinci.

Saat dikonfirmasi Hibata.id pada Senin (24/8/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan.

Empat Tersangka Perkara KONI

Berbeda dengan perkara di Pohuwato, penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ketua KONI Gorontalo Fikram Salilama, Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala, serta Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi yang disebut sebagai pihak penyedia.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI selama 2024.

KONI Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sekitar Rp25,665 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp16,650 miliar digunakan untuk persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan setelah PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Operasi Patuh Otanaha 2024 dengan Cara Humanis

“Dalam kegiatan ini dengan alasan mendesak, pihak KONI dalam hal ini PPK-nya melaksanakan kegiatan yang bertentangan atau tidak berpedoman dengan pengadaan barang dan jasa sebagai aturan atau pedoman yang ada di KONI,” kata Rafid.

Penyidik juga menemukan dugaan bantuan kepada cabang olahraga yang tidak diterima secara penuh.

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Gorontalo menghitung dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,32 miliar.

Penyidik Ungkap Peran Tersangka

Dalam konstruksi perkara, Fikram Salilama sebagai Ketua KONI disebut bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana hibah organisasi tersebut.

“FS itu selaku Ketua KONI, di mana selaku Ketua KONI bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut,” ujar Rafid.

Penyidik mengaitkan Fikram dengan dana sekitar Rp885,74 juta.

Sementara Abdullah Pala dikaitkan dengan sekitar Rp474,12 juta, Moh Amir Hamzah sekitar Rp704,43 juta, dan Moh Arif Mohi sekitar Rp254,12 juta.

Nilai tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan Kejati Gorontalo, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara Masih Bisa Berkembang

Kejati Gorontalo belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika penyidik menemukan fakta atau alat bukti baru.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana, tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangka,” kata Rafid.

Baca Juga:  Akan Ada Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS?

Penyidik juga menjelaskan belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara KONI dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” ujarnya.

Kejati Gorontalo juga menegaskan perkara dana hibah KONI 2024 berbeda dengan perkara terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya ikut menjadi perhatian.

Bagaimana dengan Pengusutan DLH Pohuwato?

Di Pohuwato, penyidik Kejari telah menggeledah Kantor DLH pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, BBM, dan pelumas pada periode anggaran 2023 hingga 2025.

Penyidik berada di Kantor DLH Pohuwato sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WITA dan memeriksa sejumlah ruangan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Kejari juga telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri Marisa melalui Penetapan Ketua PN Marisa Nomor 6/PenPid.B-GLD/2026/PN Marisa tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Saat itu, Kejari Pohuwato belum menjelaskan secara rinci dokumen maupun barang yang diamankan karena masih dalam tahap penelitian dan pendalaman.

Baca Juga:  Desa Tidak Boleh Memungut Uang dari Penambangan Ilegal!

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato Nur Nurahmat Ishak sebelumnya mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti.

Ia juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Publik Menanti Perkembangan Penyidikan

Lebih dari dua bulan berlalu sejak penggeledahan tersebut. Namun, perkembangan hasil pendalaman belum disampaikan secara rinci.

Hibata.id kembali meminta konfirmasi kepada Kejari Pohuwato pada Senin (24/8/2026).

Hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan maupun hasil penelitian terhadap dokumen yang diamankan.

Penggeledahan bukan akhir dari proses penyidikan. Penyidik masih perlu memeriksa dokumen, meminta keterangan, dan menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, perkembangan penyidikan DLH Pohuwato masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Pohuwato.

Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh tidak cukup, status penanganan perkara juga perlu disampaikan secara proporsional untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Semua pihak yang terkait dalam proses tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel