Bone Bolango

Terungkap, Ini Alasan Pemda Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara

×

Terungkap, Ini Alasan Pemda Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda/Hibata.id
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya buka suara usai menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar.

Langkah administratif ini dilakukan demi memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan penonaktifan sementara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan sebagaimana berkembang di ruang publik.

Menurut dia, pemerintah daerah sedang menindaklanjuti sedikitnya tiga persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diantaranya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dugaan pelanggaran administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur tindak pidana, termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.

“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki.

Baca Juga:  Merlan Bantu Sambungan Listrik Gratis Untuk Warga Bone Pesisir

Ia menjelaskan Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rizki mengatakan pemerintah daerah juga akan meminta pertanggungjawaban kepala desa atas pengelolaan keuangan desa sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi menjadi alasan pemerintah daerah untuk menerapkan standar pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap indikasi penyimpangan.

Menurut Rizki, pemerintah daerah berkomitmen memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sementara aparat pengawas dan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Dinsos P3APPKB Bone Bolango Tingkatkan Pendamping Perempuan dan Anak

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” katanya.

Di tengah beragam pandangan yang berkembang di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Pemerintah memastikan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

SK Pencopotan

Sebelumnya, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar.

Pencopotan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Dalam salinan keputusan Bupati yang diterima Hibata.id, Bupati langsung menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga terdapat ketentuan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ayhra, Siswi SMA Kabila yang Menorehkan Jejak di Paskibraka Bone Bolango 2025

Penunjukan tersebut tertuang dalam keputusan yang sama. Jusri Utiarahman dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19690922 199401 1 001 diberikan kewenangan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Toto Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan SK tersebut, pemberhentian sementara Ramla Djafar dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai Penjabat Kepala Desa, Jusri Utiarahman bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa.

Selain itu tugas Pj kedes melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Keputusan Bupati Bone Bolango tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Juli 2026.

Salinan keputusan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, serta pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut administrasi pemerintahan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel