Hibata.id, Samarinda – Niat mengantar kekasih ke tempat kerja seharusnya berakhir dengan ucapan hati-hati di jalan.
Namun, perjalanan pasangan di Samarinda Seberang ini justru berujung pada laporan polisi.
Seorang pria berinisial MB diamankan Polsek Samarinda Seberang terkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial IA di depan Café Tomorrow, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (5/9/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 Wita. Dua jam berselang, polisi mengamankan MB di kawasan Jalan Bung Tomo.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, persoalan bermula dari urusan yang sebenarnya sederhana: mengantar makanan.
IA datang membawa makanan ke rumah MB. Namun, makanan yang datang belakangan justru disebut ikut membawa perselisihan. Keduanya terlibat cekcok karena MB mempersoalkan keterlambatan korban.
IA kemudian memilih pergi menggunakan sepeda motor.
Persoalan ternyata belum selesai.
Menurut keterangan korban kepada polisi, MB menahannya dan bersikeras mengantar IA ke tempat kerja. Korban menolak karena menilai MB sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
Dalam perjalanan, situasi bukannya membaik.
Korban beberapa kali meminta sepeda motor dihentikan karena kendaraan yang dikendarai MB disebut hampir terjatuh. IA juga meminta mengambil alih kemudi.
Setibanya di depan Café Tomorrow, perjalanan keduanya akhirnya berhenti. Namun, bukan untuk ngopi.
Berdasarkan laporan korban, MB diduga menyikut bagian wajah IA hingga korban terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mulya Medika untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, lebam pada lengan, serta mengeluhkan pusing pada bagian kepala.
IA bersama keluarganya kemudian mendatangi Polsek Samarinda Seberang dan melaporkan kejadian tersebut.
Menerima laporan itu, anggota Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 Wita, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian, polisi mengamankan MB di kawasan Jalan Bung Tomo.
Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal MB mengakui perbuatannya dan menyebut kejadian berlangsung ketika dirinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Perjalanan yang awalnya disebut hendak mengantar kekasih ke tempat kerja itu akhirnya berganti tujuan. MB dibawa petugas ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan dokumen permintaan Visum et Repertum. Penyidik juga menghimpun hasil visum, dokumentasi luka korban, serta keterangan saksi dan para pihak.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, mengamankan pihak yang dilaporkan, hingga melengkapi administrasi penanganan perkara.
Perkara tersebut kini diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan kepolisian, dugaan perbuatan itu dikaitkan dengan ketentuan penganiayaan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












