Hibata.id, Samarinda – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Samarinda memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik di Kota Samarinda sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebanyak 10 lembar maklumat dan imbauan dipasang di sejumlah ruas jalan pada Selasa (1/9/2026), antara lain Jalan Adam Malik, Jalan Kemuning, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Ir. Sutami.
Personel Sat Binmas Polresta Samarinda, Aipda Warismam dan Brigpol Sidik, memasang maklumat tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kasat Binmas Polresta Samarinda AKP Danovan mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat karena kebakaran dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas warga.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran kita semua. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Mari mulai dari hal sederhana dengan tidak membakar hutan maupun lahan dan saling mengingatkan untuk menjaga lingkungan,” kata Danovan.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Polresta Samarinda berharap pemasangan maklumat tersebut dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap pencegahan karhutla sekaligus mendorong warga berperan aktif menjaga lingkungan.
Upaya pencegahan sejak dini dinilai penting untuk menekan risiko meluasnya kebakaran serta dampak asap terhadap masyarakat.










