Kabar

50 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus DLH Pohuwato Tinggal Tunggu Hasil BPKP

×

50 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus DLH Pohuwato Tinggal Tunggu Hasil BPKP

Sebarkan artikel ini
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato mengungkapkan sekitar 50 saksi telah diperiksa.

Kejari juga telah melakukan ekspose perkara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

Perkembangan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Nur Nurahmat Ishak, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).

Menurut Nur, tim Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami perkara tersebut. Proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian,” kata Nur.

Sejauh ini, sekitar 50 orang telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penanganan perkara.

“Kalau itu kami sudah periksa saksi sekitar lima puluhan. Itu pun kemungkinan masih bertambah,” ujarnya.

Baca Juga:  Temuan MBG Basi di Kota Gorontalo, Siswa Bone Bolango Protes “Makan Tulang"

Selain memeriksa saksi, Kejari Pohuwato telah membawa perkembangan perkara tersebut dalam ekspose bersama BPKP.

“Kemarin sudah ekspose sama BPKP, jadi tinggal tunggu hasil kerugiannya dari BPKP,” katanya.

Sementara itu, kejaksaan belum membeberkan secara rinci dokumen maupun barang yang diamankan saat penggeledahan Kantor DLH Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Nur mengatakan materi perkara masih dalam proses pendalaman sehingga belum seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.

“Nanti kalau sudah penetapan tersangka, semua kita sebut,” ujarnya.

Sempat Dipertanyakan Aktivis

Perkembangan perkara DLH Pohuwato sebelumnya mendapat sorotan dari aktivis Gorontalo, Rahwandi Botutihe.

Ia meminta Kejari Pohuwato memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara setelah penggeledahan dilakukan lebih dari dua bulan lalu.

“Pertanyaannya sederhana: setelah penggeledahan dilakukan, sudah sampai sejauh mana proses hukumnya?” kata Rahwandi.

Baca Juga:  Krisis Alat Kontrasepsi, BKKBN Gorontalo: Lonjakan Kelahiran Bisa Naik Drastis

Meski meminta keterbukaan, Rahwandi menegaskan dirinya tidak mendesak kejaksaan untuk terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah tetap harus menjadi pegangan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Saya tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” ujarnya.

Rahwandi hanya berharap masyarakat mendapatkan informasi mengenai sejauh mana perkara tersebut ditangani.

“Kalau prosesnya masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan alasannya,” katanya.

Berawal dari Penggeledahan Kantor DLH

Kejari Pohuwato sebelumnya menggeledah Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada Jumat (19/6/2026).

Penggeledahan berkaitan dengan penanganan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Baca Juga:  Petani Gorontalo Merana: NTP Turun Paling Rendah Se-Indonesia Timur

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WITA. Tim kejaksaan memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen maupun barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Penggeledahan juga telah mendapat izin Pengadilan Negeri Marisa melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 6/PenPid.B-GLD/2026/PN Marisa tertanggal 18 Juni 2026.

Saat itu, Kejari Pohuwato menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kini penanganannya berlanjut. Sekitar 50 saksi telah diperiksa, ekspose bersama BPKP telah dilakukan, sementara hasil penghitungan kerugian negara masih ditunggu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel