Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Oknum PNS atas Dugaan Kekerasan Anak

×

Polres Pohuwato Tahan Oknum PNS atas Dugaan Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita inisial MS (31) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya/Hibata.id
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita inisial MS (31) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AA alias U (43).

Hal itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

Scroll untuk baca berita

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, S.H. mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap tersangka pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Benar, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Renly.

Baca Juga:  Remaja di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi Usai Menjual Motor Curian

Menurut kepolisian, perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pohuwato pada 18 Agustus 2026.

Penyidik kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkan AA sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban keluar rumah bersama seorang temannya dan bermain di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Saat korban hendak melewati sisi sebuah rumah, korban diduga dihalangi oleh tersangka. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan pada bagian tubuhnya.

Baca Juga:  PTDH Tak Menyelamatkan Aksel: Dugaan Persetubuhan Tetap Dikejar Penyidik

Korban juga menerangkan bahwa dirinya sempat disandarkan ke sepeda motor dan dinding rumah.

Setelah kejadian tersebut, korban berlari sambil menangis dan kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian. Proses hukum masih berlangsung sehingga pembuktian atas perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Jual Mobil Rental, Warga Gorontalo Diringkus di Daerah Minahasa

Polres Pohuwato menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Renly.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel