Hibata.id, Pohuwato – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menangani laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan di Kecamatan Marisa.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, dengan satu di antaranya langsung menjalani penahanan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, SH, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial KA (20) dan ARB yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Menurut Renly, tersangka KA telah ditahan sejak Senin (3/8) untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, ARB diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Renly, Selasa (4/8).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Marisa.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, tersangka KA menjalani penahanan selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.












