Kriminal

Niat Cari Uang dari Kopra, Pria di Pohuwato Malah Diringkus Polisi

×

Niat Cari Uang dari Kopra, Pria di Pohuwato Malah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Terduga pencuri kopra di Pohuwato sempat meninggalkan daerah dan disebut berada di Buol. Polisi akhirnya mengamankannya di sebuah kos/Hibata.id
Terduga pencuri kopra di Pohuwato sempat meninggalkan daerah dan disebut berada di Buol. Polisi akhirnya mengamankannya di sebuah kos/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Niat mencari uang dari kopra malah berujung petak umpet dengan polisi.

Seorang pria berinisial YAT (34), yang diduga terlibat pencurian kopra, akhirnya diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato.

Setelah sempat kabur ke luar Gorontalo, pria tersebut sempat terendus berada di Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Namun, tak lama Polisi menemukan YAT di sebuah kos-kosan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.

Pelarian itu bermula setelah korban, Agung Syahrial, mendapat informasi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 19.30 Wita bahwa kopra miliknya diduga telah diambil.

Agung kemudian mendatangi kos-kosan yang disebut menjadi tempat tinggal YAT.

Maksudnya bukan mengejar atau membuat keributan, melainkan mengajak YAT datang ke rumah untuk membicarakan persoalan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Dus Minuman Keras

YAT disebut bersedia. Namun, ketika perjalanan baru berlangsung, arah cerita berubah.

Alih-alih menuju rumah korban, YAT justru memutar sepeda motornya dan meninggalkan lokasi.

Singkatnya, ajakan untuk bicara berubah menjadi perjalanan yang tidak sampai tujuan.

Agung kemudian mencoba menghubungi YAT menggunakan telepon milik istrinya.

Dalam percakapan tersebut, YAT disebut mengatakan, “Kita so tau kalo kita mo pulang kasana pasti kita mo tatahan.”

Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa YAT telah berada di Paleleh, Kabupaten Buol.

Agung selanjutnya melaporkan dugaan pencurian itu kepada polisi. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,24 juta.

Cerita kemudian memasuki babak berikutnya hampir dua bulan setelah kejadian.

Pada Kamis (17/9) malam, polisi memperoleh informasi bahwa YAT telah kembali ke Pohuwato.

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan Puluhan Liter Miras di Bone Bolango

Petugas akhirnya menemukan YAT di sebuah kos-kosan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.

Kali ini tidak ada lagi cerita soal putar balik sepeda motor. Polisi langsung mengamankan YAT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, YAT disebut mengakui telah mengambil kopra dari gudang milik korban yang menjalankan usaha jual beli kopra.

Menariknya, jumlah kopra yang disebut dalam pemeriksaan berbeda dari informasi awal.

Jika sebelumnya korban memperoleh informasi mengenai dua karung kopra, YAT disebut mengakui mengambil enam karung.

Enam karung itu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, kemudian dijual.

Uang hasil penjualan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta sebagian membeli minuman keras.

Meski YAT telah diamankan, polisi belum menganggap perkara tersebut selesai.

Baca Juga:  Sembunyi dalam Lemari, 5 Tukang Judi di Kota Gorontalo Diringkus

Penyidik masih mendalami bagaimana kopra tersebut diambil, kepada siapa dijual, serta menelusuri transaksi yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.

Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Status YAT dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan perkembangan hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, satu hal jelas: kopra memang bisa dijual, tetapi dugaan pencurian kopra tetap harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, bukan lewat petak umpet.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel