Hibata.id, Gorontalo – Pagi yang seharusnya dimulai dengan kopi dan sarapan justru berakhir di kantor polisi.
Seorang ASN Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, dan Perhubungan (DLHPP) Kabupaten Bone Bolango berinisial HB dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh.
Pelapornya adalah Hirmawan Bobihu alias Lulu. Ia mengaku mengalami memar di bagian kepala serta luka pada tangan kanan setelah peristiwa tersebut.
Laporan Hirmawan telah tercatat di SPKT Polda Gorontalo dengan nomor STTLP/5/385/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Dalam dokumen laporan yang diterima Hibata.id, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bermula dari Telepon Pagi
Menurut Hirmawan, persoalan bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Saat sebagian orang mungkin masih sibuk mencari sarapan, telepon genggamnya sudah lebih dahulu berbunyi.
Di seberang telepon, kata Hirmawan, HB berbicara dengan nada tinggi. Ia juga mengaku mendengar kata-kata makian.
“Saya ditelepon sambil marah-marah. Bahkan ada kata-kata makian,” kata Hirmawan kepada Hibata.id.
Bingung dengan kemarahan tersebut, Hirmawan memilih tidak menyelesaikan persoalan lewat sambungan telepon.
Ia kemudian mengendarai sepeda motor menuju kawasan Rumah Dinas Wakil Bupati Bone Bolango untuk menemui HB.
“Akhirnya saya berencana mau temui dia,” ujarnya.
Menurut Hirmawan, rumah HB berada berdekatan dan hanya berbatasan pagar dengan kompleks rumah dinas Wakil Bupati Bone Bolango.
Niat Bertemu Berujung Panas
Pertemuan yang diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara justru, menurut versi Hirmawan, berjalan di luar rencana.
Ia mengaku baru turun dari sepeda motor ketika dugaan pemukulan terjadi.
Dalam uraian laporan polisi, HB disebut diduga memukul bagian kiri wajah Hirmawan menggunakan tangan kanan terkepal.
Terlapor juga disebut menampar wajah pelapor beberapa kali menggunakan tangan kanan terbuka.
Keterangan tersebut merupakan versi pelapor yang dituangkan dalam laporan polisi dan masih memerlukan proses penyelidikan serta klarifikasi dari pihak terlapor.
Setelah kejadian, Hirmawan memilih meninggalkan lokasi. Tujuannya kali ini bukan lagi mencari pembelaan, melainkan ia datang ke Polda Gorontalo.
“Akhirnya saya pulang dan langsung melapor ke Polda,” katanya.
Hirmawan selanjutnya menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo terkait luka yang menurut pengakuannya dialami setelah kejadian.
Kepala DLHPP Kabupaten Bone Bolango Lukman A. Daud membenarkan telah memperoleh informasi mengenai peristiwa yang disebut melibatkan salah seorang ASN di instansinya.
Namun, Lukman belum mau melangkah terlalu jauh dalam memberikan komentar. Sebab, informasi yang diterimanya belum utuh.
“Saya sudah mendapatkan informasi, tapi masih samar-samar,” kata Lukman saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, Hibata.id belum memperoleh keterangan langsung dari HB terkait laporan tersebut.
Karena perkara masih dalam tahap laporan, HB tetap harus diposisikan sebagai terlapor dan dugaan penganiayaan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.












