Hibata.id, Gorontalo — Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual yang ditangani Polda Gorontalo tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim praperadilan PN Gorontalo memerintahkan Polda Gorontalo mencabut surat penghentian penyidikan (SP3), sekaligus membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Perkara itu berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang mencantumkan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Prof. Amir Halid, sebagai pihak terlapor.
Putusan praperadilan tersebut tidak menyatakan terlapor terbukti melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan mengenai substansi perkara tetap berada dalam proses penyidikan.
Juru Bicara PN Gorontalo Bayu Lesmana membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).
“Benar, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan praperadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Hakim menyatakan tindakan penghentian penyidikan yang menjadi objek praperadilan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Bayu.
Menurut dia, hakim juga memerintahkan penyidik mencabut surat penghentian penyidikan dan melanjutkan kembali proses hukum perkara tersebut.
“Dalam amar putusan juga diperintahkan agar Termohon membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum dan alat bukti yang tersedia,” ujarnya.
Penyidik Diminta Dalami Fakta dan Alat Bukti
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menerbitkan surat penghentian penyidikan pada 17 Juli 2026.
Surat bernomor S.TAP/Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tersebut kemudian menjadi objek permohonan praperadilan di PN Gorontalo.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan penyidik melanjutkan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga diminta mendalami kembali fakta hukum dan alat bukti yang tersedia dalam perkara tersebut.
Pendalaman itu antara lain mencakup keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan psikologi klinis dan psikologi forensik, dokumen hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), bukti administratif, serta komunikasi elektronik.
Hakim juga meminta penyidik mendalami fakta mengenai relasi kuasa, kemungkinan adanya korban lain, serta dugaan pola tindakan berulang.
Hasil pemeriksaan psikolog forensik, bukti administratif, dan percakapan WhatsApp yang telah diserahkan pemohon turut menjadi bagian yang diminta untuk dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
PN Gorontalo
Bayu menegaskan, putusan praperadilan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan penghentian penyidikan dan bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Untuk substansi perkara pidananya, proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik. Praperadilan dalam hal ini memeriksa sah atau tidaknya tindakan penghentian penyidikan yang dijadikan objek permohonan,” katanya.
Dengan putusan tersebut, Polda Gorontalo diperintahkan mencabut surat penghentian penyidikan serta membuka kembali penyidikan dengan mendalami fakta hukum dan alat bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.












