Kabar

16 Ribu Liter Solar Ilegal Bikin Geger Bolmut, Polisi Telusuri Sosok HS

×

16 Ribu Liter Solar Ilegal Bikin Geger Bolmut, Polisi Telusuri Sosok HS

Sebarkan artikel ini
Kendaraan pengangkut BBM yang diamankan dalam penanganan kasus dugaan distribusi solar ilegal di Polres Bolaang Mongondow Utara/Hibata.id
Kendaraan pengangkut BBM yang diamankan dalam penanganan kasus dugaan distribusi solar ilegal di Polres Bolaang Mongondow Utara/Hibata.id

Hibata.id, Bolmut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menelusuri keterkaitan seorang pengusaha tambang berinisial HS.

Terinformasi, jika HS berasal dari Kabupaten Pohuwato. Diduga kuat, ia terlibat dalam kasus pengangkutan 16 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bolmut Rofly Saribatian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HS diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan penyidik, terduga HS ini merupakan sosok pengusaha tambang di Kabupaten Pohuwato, tepatnya di Marisa,” kata Rofly, Selasa (8/9/2026).

Polisi masih mendalami dugaan keterkaitan HS dengan 16 ribu liter solar tersebut.

Baca Juga:  LP3G: Pansus Tambang Deprov Gorontalo Harus Hasilkan Solusi, Bukan Seremonial

BBM itu sebelumnya diamankan petugas saat menghentikan dua truk di Jalan Trans Sulawesi, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, Rabu (2/9/2026).

Dalam pengembangan penyelidikan, tim URC Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bolmut juga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Jadi, tim telah berkunjung ke lokasi penampungan, tepatnya di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Rofly.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi solar tersebut.

Polres Bolmut juga berencana berkoordinasi dengan Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara untuk memperkuat penanganan perkara.

Baca Juga:  7 Aktivis Dipanggil Polda, IMM Gorontalo Menduga Ada Upaya Pembungkaman

Rofly menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan.

“Kami tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun usaha secara tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Dua Truk Diamankan

Kasus tersebut bermula ketika Tim URC Resmob Polres Bolmut menghentikan dua kendaraan yang mengangkut sekitar 16 ribu liter solar di Jalan Trans Sulawesi, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Rabu (2/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nomor polisi DB 8964 FY dan satu unit Hino Dutro berwarna biru putih dengan nomor polisi DB 8368 CE.

Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi dengan 5 Alat Berat, Tapi APH Tutup Mata

Petugas juga mengamankan dokumen kendaraan berupa satu lembar STNK serta dua kunci kendaraan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum terdapat keterangan dalam informasi yang diperoleh Hibata.id mengenai penetapan HS sebagai tersangka.

Hibata.id juga belum memperoleh keterangan langsung dari HS terkait dugaan keterkaitannya dalam perkara tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel