Hibata.id, Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Hal itu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, permohonan Hamim teregister dengan Nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Gto dan didaftarkan pada 4 September 2026.
Dalam SIPP, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Hamim tercatat sebagai pemohon, sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi termohon. Status perkara dalam SIPP tercantum memasuki tahapan sidang pertama.
Juru Bicara PN Gorontalo Bayu Lesmana membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026).
“Benar, ada permohonan praperadilan dari yang bersangkutan,” kata Bayu.
Menurut dia, permohonan tersebut telah terdaftar di PN Gorontalo dan diproses sesuai tahapan serta agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.
Dokumen dalam SIPP mencatat surat permohonan praperadilan bertanggal 3 September 2026, kemudian didaftarkan sehari setelahnya.
Permohonan praperadilan diajukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Perkara yang ditangani Kejati Gorontalo berkaitan dengan penyertaan modal tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 untuk mendukung program hibah Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Perumda Tirta Bolango, Yusar Laya, ke proses hukum.
Dalam persidangan perkara Yusar Laya, muncul fakta persidangan mengenai dugaan penggunaan dan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan pemberitaan Fakta News mengenai persidangan tersebut, Yusar disebut memperoleh manfaat sedikitnya Rp7,5 miliar, sedangkan nama Hamim Pou disebut berkaitan dengan dana sekitar Rp580 juta.
Informasi mengenai aliran dana tersebut merupakan bagian dari fakta yang muncul dalam perkara Yusar Laya dan tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pidana Hamim Pou.
Penentuan tanggung jawab pidana terhadap seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Perkara penyertaan modal tersebut disebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,3 miliar.
Setelah proses hukum terhadap Yusar berjalan, Kejati Gorontalo melanjutkan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana program SR-MBR Perumda Tirta Bolango.
Kejati kemudian menetapkan Hamim sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026.
Melalui praperadilan, Hamim kini meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
PN Gorontalo akan memeriksa permohonan dan argumentasi para pihak sebelum menentukan apakah proses hukum yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hamim sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo menjatuhkan putusan bebas terhadap Hamim pada Juli 2025.
Permohonan praperadilan kali ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara penyertaan modal PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.
Hasil persidangan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hamim Pou sebagai tersangka yang dilakukan Kejati Gorontalo.












