HeadlineKabar

Natalius Pigai: Film Pesta Babi Hanya Bisa Dilarang Jika Ada Putusan Pengadilan

×

Natalius Pigai: Film Pesta Babi Hanya Bisa Dilarang Jika Ada Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita/Hibata.id

| Paling sering ditanyakan:

Hibata.id, Jakarta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran film maupun kegiatan nonton bareng (nobar) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons maraknya pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga:  Satu Lokasi PETI Dengilo Disegel Polda Gorontalo, Mengapa yang Lain Belum?

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Menurut Pigai, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.

Ia menegaskan film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.

Baca Juga:  Agar Pinjaman KUR BRI 2025 Disetujui, Hindari Kesalahan Ini

Pigai menilai pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh jalur klarifikasi, bukan melakukan pelarangan.

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” kata Pigai.

Sebelumnya, pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” terjadi di sejumlah daerah.

Salah satu peristiwa terjadi di Universitas Mataram, saat ratusan mahasiswa menggelar nonton bareng pada Kamis (7/5/2026) malam.

Baca Juga:  Pelaku PETI Balayo Beroperasi di Atas Papan Larangan, Polda Gorontalo Bungkam

Kegiatan tersebut dihentikan oleh pihak kampus. Sejumlah petugas keamanan menutupi layar pemutaran, sementara proyektor dan laptop milik mahasiswa berada dalam pengawasan pihak rektorat.

Selain di Universitas Mataram, pelarangan serupa juga dilaporkan terjadi di Universitas Islam Negeri Mataram.

Peristiwa ini memicu perhatian publik terkait batas kewenangan institusi dalam membatasi pemutaran karya film serta ruang kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel