Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis, 2 Juli 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 Wita, ketika personel Polsek Marisa bersama Subsektor Buntulia melakukan patroli rutin di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang kedapatan mengangkut puluhan jerigen berisi BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa sekitar 660 liter solar dalam 20 galon serta sekitar 23 liter pertalite dalam satu galon. BBM itu diduga akan dibawa ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial NK.
Tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya proses hukum berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar penyidik.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 10 jerigen diduga berisi solar, 10 jerigen diduga berisi dexlite, serta satu jerigen diduga berisi pertalite kepada pihak kejaksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan tahap II berlangsung aman, tertib, dan kondusif.












