Hukum

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Haji, Begini Nasib Mustafa Yasin

×

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Haji, Begini Nasib Mustafa Yasin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Polda Gorontalo melimpahkan Mustafa Yasin ke kejaksaan. Proses hukum berlanjut dan peluang pengembangan perkara masih terbuka/Hibata.id
Ilustrasi - Polda Gorontalo melimpahkan Mustafa Yasin ke kejaksaan. Proses hukum berlanjut dan peluang pengembangan perkara masih terbuka/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Dalam dunia hukum, ada satu istilah yang sering membuat penyidik bisa sedikit menghela napas, karena kasus yang ditangani P21.

Artinya, berkas perkara dinyatakan lengkap. Itulah yang kini terjadi dalam perkara dugaan penipuan calon jemaah haji furoda di Gorontalo.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi melimpahkan tersangka Mustafa Yasin beserta barang bukti ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum bekas anggota DPRD Provinsi ini, selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan pelimpahan telah dilakukan pada Rabu (5/8/2026).

“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kemarin tersangka tahap duanya. Sekarang sudah di kejaksaan,” kata Kombes Pol. M. Sagala saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus yang melibatkan PT Novavil Mutiara Utama.

Baca Juga:  Sat Binmas Polresta Gorontalo Berikan Pembinaan Siswa Usai Kasus Bullying Viral

Polisi menetapkan Mustafa Yasin, eks politisi PKS yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap dana yang dihimpun dari calon jemaah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,54 miliar.

Program yang ditawarkan merupakan paket haji furoda, sementara perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sebanyak 62 calon jemaah tercatat mengikuti program tersebut. Namun hanya sebagian yang berhasil berangkat, sedangkan puluhan lainnya gagal berangkat karena persoalan visa dan izin keberangkatan.

Baca Juga:  Skandal Dugaan Korupsi Perdis DPRD Boalemo, Kejari Diminta Tetapkan Tersangka

Hingga tahap II dilakukan, Polda Gorontalo baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Meski demikian, kepolisian belum menutup peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses persidangan.

“Itu strategi penyidikan. Nanti sambil mengikuti dalam persidangan,” ujar Marupa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel