Hukum

OTT KPK Bupati Bolmut: 14 Orang Diamankan, Satu dari Gorontalo

×

OTT KPK Bupati Bolmut: 14 Orang Diamankan, Satu dari Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena/Hibata.id
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, berujung pada diamankannya Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Tak hanya Sirajudin, KPK turut mengamankan 13 orang lainnya. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.

KPK menyebut uang itu diamankan dari sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari rangkaian OTT.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah daerah, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmut.

“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Sisir Terminal Telaga dengan Anjing Pelacak, Ada Apa?

14 Orang Diamankan dalam OTT

KPK mengonfirmasi total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Sirajudin Lasena bersama empat orang lainnya diamankan di Jakarta.

Sementara itu, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

Mereka berasal dari sejumlah unsur, mulai dari kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan maupun kronologi lengkap OTT tersebut.

Budi mengatakan KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami konstruksi perkara sebelum menentukan status hukum para pihak.

Proyek Jalan Jadi Fokus Penelusuran

Perkara ini mulai mengarah pada proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bolmut.

Baca Juga:  Polda Sultra Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Buton Tengah

KPK menduga terdapat penerimaan yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Salah satu yang disebut secara langsung ialah proyek pembangunan infrastruktur jalan di bawah Dinas PUTR.

Meski demikian, KPK belum merinci proyek mana saja yang masuk dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan lembaganya akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah proses ekspose perkara di tingkat pimpinan.

“Nanti kami update kembali, update secara lengkap apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan,” ujarnya.

Selain membawa sejumlah pihak untuk diperiksa, tim KPK juga menemukan uang tunai yang kini menjadi bagian dari barang bukti.

Budi menyebut nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Namun, KPK belum mengumumkan angka pasti uang yang disita maupun menjelaskan secara rinci kaitan setiap uang tersebut dengan proyek yang sedang didalami.

Baca Juga:  Kabar OTT KPK Mengguncang Bolmut, Ada Nama Bupati Sirajudin Lasena

Pemkab Menunggu Keterangan KPK

Di Bolmut, Pemerintah Kabupaten masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang menyeret kepala daerah tersebut.

Inspektur Daerah Kabupaten Bolmut Khristanto Nani mengatakan pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih jauh karena proses penindakan berlangsung di luar daerah.

“Saya saat ini masih di kantor, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” kata Khristanto, Senin.

KPK selanjutnya akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hingga tahap tersebut, status para pihak yang diamankan masih menunggu keputusan resmi KPK. Perkara ini menjadi OTT ke-21 KPK sepanjang 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel