Hibata.id, Gorontalo – Hantaran dalam pernikahan adat Gorontalo tidak sekadar menjadi pelengkap prosesi pernikahan.
Berbagai benda yang dibawa keluarga calon mempelai menyimpan pesan tentang tanggung jawab dalam rumah tangga, penghormatan terhadap perempuan, kesetiaan, musyawarah, dan hubungan antarkeluarga.
Namun, penelitian terbaru menunjukkan adanya pergeseran pemaknaan terhadap tradisi tersebut. Hantaran yang sebelumnya berfungsi sebagai media penyampaian nilai kehidupan keluarga kini semakin sering dipahami sebagai simbol budaya, bagian dari estetika pernikahan, hingga representasi status sosial.
Temuan tersebut tercantum dalam penelitian berjudul “Transformasi Norma Adat dalam Hantaran Pernikahan Gorontalo: Analisis Hukum Adat dan Hukum Keluarga Islam terhadap Pergeseran Nilai Simbolik” yang diterbitkan dalam el-Aqwal: Journal of Sharia and Comparative Law, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2026.
Penelitian itu dilakukan Hamid Pongoliu bersama Muhammad Gazali Rahman, Syukrin Nurkamiden, Ajub Ishak, dan Dikson Yasin dari Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo.
Para peneliti menggunakan pendekatan hukum empiris dan sosio-legal. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, praktisi peradilan agama, serta masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan adat pernikahan.
Makna hantaran mulai bergeser
Penelitian menemukan bahwa sebagian masyarakat Gorontalo masih menjalankan tradisi hantaran. Namun, pemahaman terhadap makna yang terkandung dalam berbagai simbol tersebut mulai mengalami perubahan.
Hantaran lebih sering dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya, kelengkapan prosesi pernikahan, serta bentuk pemenuhan ekspektasi sosial.
Perubahan tersebut terlihat dari semakin besarnya perhatian terhadap merek, harga, kemewahan, dan tampilan barang yang digunakan sebagai hantaran.
Kondisi itu membuat hantaran berpotensi menjadi penanda status ekonomi. Pada saat yang sama, tuntutan untuk menghadirkan hantaran tertentu dapat menimbulkan tekanan sosial bagi keluarga yang memiliki keterbatasan finansial.
Media sosial ikut memengaruhi perubahan
Perkembangan media sosial turut memengaruhi cara masyarakat menampilkan hantaran pernikahan.
Dokumentasi visual kini menjadi bagian dari prosesi pernikahan. Hantaran dengan tampilan menarik lebih mudah menjadi perhatian publik, sementara penjelasan mengenai pesan filosofis di balik simbol tersebut semakin jarang disampaikan.
Perubahan ini menunjukkan bahwa tradisi hantaran tidak hanya berhadapan dengan perubahan gaya hidup, tetapi juga dengan perubahan cara masyarakat mengomunikasikan budaya.
Adat tidak berarti hilang
Penelitian tersebut tidak menyimpulkan bahwa perubahan pemaknaan hantaran berarti adat Gorontalo telah kehilangan keberadaannya.
Sebaliknya, perubahan dipandang sebagai bentuk adaptasi hukum adat terhadap perkembangan masyarakat. Hantaran tetap memiliki posisi sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Hal yang berubah terutama terletak pada bentuk aktualisasi serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap norma yang terkandung di dalam tradisi tersebut.
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, perubahan bentuk hantaran masih dapat diterima selama nilai kemaslahatan, tanggung jawab keluarga, penghormatan terhadap perempuan, dan keharmonisan rumah tangga tetap dipertahankan.
Nilai adat perlu dikenalkan kembali
Para peneliti menawarkan pendekatan reinterpretasi terhadap tradisi hantaran, bukan mempertahankan seluruh bentuknya secara kaku.
Makna simbolik hantaran dapat kembali diperkenalkan kepada generasi muda melalui pendidikan pranikah, pembinaan keluarga di Kantor Urusan Agama (KUA), serta kegiatan yang dilakukan lembaga adat.
Dengan demikian, keberlanjutan tradisi tidak hanya bergantung pada kelengkapan atau kemewahan hantaran.
Yang lebih penting adalah kemampuan masyarakat mempertahankan nilai yang disampaikan melalui tradisi tersebut.
Penelitian itu menilai adat Gorontalo dapat terus hidup apabila mampu mempertahankan nilai normatifnya sekaligus beradaptasi dengan perubahan kehidupan masyarakat modern.
Jurnal: Hamid Pongoliu, Muhammad Gazali Rahman, Syukrin Nurkamiden, Ajub Ishak, dan Dikson Yasin, “Transformasi Norma Adat dalam Hantaran Pernikahan Gorontalo: Analisis Hukum Adat dan Hukum Keluarga Islam terhadap Pergeseran Nilai Simbolik,” el-Aqwal: Journal of Sharia and Comparative Law, Vol. 5 No. 2, 2026, hlm. 213–230. Artikel diterbitkan 7 Juli 2026.












