Hibata.id, Gorontalo – Pembagian harta warisan dalam masyarakat Muslim Gorontalo memiliki sejarah panjang yang memperlihatkan kuatnya hubungan antara adat dan ajaran Islam.
Kajian Hamid Pongoliu, Usman Jafar, Mawardi Djalaluddin, dan Nur Taufiq Sanusi dalam Jurnal Diskursus Islam mengungkap bahwa hukum waris adat di Kota Gorontalo pada awalnya tumbuh dari nilai budaya masyarakat setempat.
Setelah Islam berkembang dan menjadi agama masyarakat Gorontalo, praktik hukum adat tersebut mengalami proses Islamisasi.
Penelitian berjudul “Eksistensi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Muslim di Kota Gorontalo dalam Perspektif Sejarah” itu diterbitkan pada Agustus 2018.
Para peneliti menemukan bahwa masyarakat Gorontalo menggunakan prinsip adat yang menghubungkan hukum adat, hukum syarak, serta Al-Qur’an dan hadis dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
Salah satu prinsip yang dikenal adalah “adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi”, yang dalam penelitian tersebut dimaknai sebagai hubungan antara adat, hukum syarak, dan sumber hukum Islam.
Laki-laki dan perempuan memiliki hak waris
Dalam sistem kekerabatan masyarakat Muslim Gorontalo, penelitian tersebut mencatat pola bilateral atau parental. Sistem ini menghubungkan garis keturunan dari pihak ayah dan ibu.
Dengan sistem tersebut, laki-laki dan perempuan sama-sama ditempatkan sebagai bagian dari hubungan kekerabatan dan memiliki kedudukan dalam pewarisan.
Pola bilateral juga berkaitan dengan upaya menjaga kesinambungan keturunan, mempertahankan harta pusaka dalam lingkungan keluarga, serta menjaga hubungan antaranggota keluarga.
Adat dan Islam dalam tata hukum Gorontalo
Hubungan antara adat dan Islam pada masa lalu tidak hanya berlangsung dalam kehidupan keluarga.
Penelitian tersebut mencatat bahwa hukum Islam juga memiliki ruang dalam tata pemerintahan Kerajaan Gorontalo. Urusan seperti hukum keluarga, waris, dan peradilan menjadi bagian dari praktik hukum yang berkembang ketika itu.
Dalam struktur tersebut terdapat qadhi yang menjalankan fungsi terkait hukum Islam, termasuk perkara yang berkaitan dengan pembagian harta warisan.
Namun, perkembangan itu kemudian mengalami perubahan pada masa kolonial Belanda. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa kebijakan politik hukum kolonial secara bertahap mengubah hubungan antara hukum adat dan hukum Islam.
Para peneliti mengaitkan perubahan tersebut dengan penerapan teori hukum kolonial, termasuk receptie in complexu dan receptie, yang menurut penelitian turut memengaruhi posisi hukum Islam dalam praktik hukum adat masyarakat.
Warisan sebagai bagian dari sejarah budaya Gorontalo
Kajian tersebut menunjukkan bahwa hukum waris adat di Gorontalo tidak berdiri sendiri. Perkembangannya berkaitan dengan perubahan sistem kekerabatan, masuknya Islam, nilai budaya lokal, serta dinamika politik hukum pada masa kolonial.
Dengan demikian, sejarah pembagian warisan di Gorontalo tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memperoleh harta peninggalan. Di dalamnya terdapat perjalanan panjang mengenai bagaimana masyarakat menghubungkan adat, syariat, keluarga, dan kehidupan sosial.
Penelitian itu menjadi salah satu rujukan untuk memahami perkembangan hukum waris adat masyarakat Muslim di Kota Gorontalo dari perspektif sejarah.
Jurnal: Hamid Pongoliu, Usman Jafar, Mawardi Djalaluddin, dan Nur Taufiq Sanusi, “Eksistensi Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Muslim di Kota Gorontalo dalam Perspektif Sejarah”, Jurnal Diskursus Islam, Vol. 6 No. 2, Agustus 2018, hlm. 361–401. DOI: 10.24252/jdi.v6i2.6866.












