Hibata.id, Gorontalo – Sejumlah petani di Desa Huntu Utara, Kabupaten Bone Bolango, masih mengandalkan tengkulak untuk memenuhi kebutuhan modal pertanian karena proses pinjaman dinilai lebih mudah dan cepat dibandingkan lembaga keuangan formal.
Temuan tersebut tercatat dalam penelitian berjudul Analisis Praktik Utang Piutang Berdasarkan Falsafah Adat Gorontalo (Studi Kasus Petani dan Tengkulak di Desa Huntu Utara) yang diterbitkan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 8 Nomor 2 Tahun 2025.
Penelitian yang dilakukan Awanda Rhodiya Pautina, Mahdalena, dan Amir Lukum dari Universitas Negeri Gorontalo itu menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi.
Peneliti mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara untuk memahami praktik utang piutang antara petani dan tengkulak di Desa Huntu Utara.
Dalam penelitian tersebut, kemudahan akses menjadi salah satu alasan petani memilih tengkulak sebagai sumber modal. Petani tidak harus melalui prosedur administrasi yang panjang dan dapat memperoleh dana dalam waktu relatif cepat.
Modal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan musim tanam, antara lain membeli benih, pupuk, serta kebutuhan pertanian lainnya.
Namun, kemudahan memperoleh modal juga diikuti konsekuensi berupa beban bunga. Penelitian mencatat adanya bunga pinjaman sekitar 20 persen dalam praktik utang piutang yang diteliti.
Beban tersebut menjadi semakin berat ketika hasil panen tidak sesuai harapan. Kondisi gagal panen atau produksi yang rendah dapat membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.
Hasil panen menjadi bagian dari kesepakatan
Persoalan lainnya muncul ketika petani yang memiliki utang harus menjual hasil panennya kepada tengkulak.
Penelitian mencatat kondisi tersebut dapat membuat posisi tawar petani menjadi lebih lemah, terutama ketika harga pembelian hasil panen berada di bawah harga pasar.
Dengan pola tersebut, hubungan utang piutang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan modal, tetapi juga memengaruhi proses pemasaran hasil pertanian.
Meski demikian, hubungan petani dan tengkulak tidak semata-mata berlangsung atas dasar transaksi ekonomi. Penelitian menemukan adanya hubungan sosial dan kepercayaan yang telah terbentuk di antara kedua pihak.
Kepercayaan tersebut membuat petani dapat memperoleh bantuan modal ketika membutuhkan dana secara mendesak. Dalam sejumlah praktik yang diteliti, pinjaman juga dapat diberikan tanpa jaminan aset atau dokumen resmi.
Dikaitkan dengan falsafah adat Gorontalo
Penelitian kemudian melihat praktik tersebut melalui perspektif falsafah adat Gorontalo, yakni “Adat bersendi Syara, Syara bersendi Kitabullah.”
Peneliti melihat nilai kebersamaan dan tolong-menolong tercermin dalam hubungan antara petani dan tengkulak. Namun, penelitian juga mencatat adanya persoalan ketika hubungan tersebut disertai bunga tinggi dan ketergantungan ekonomi.
Dalam kesimpulannya, penelitian menyebut praktik utang piutang antara petani dan tengkulak memiliki dua sisi. Di satu sisi, tengkulak memberikan akses modal yang lebih mudah bagi petani.
Di sisi lain, bunga dan keterikatan dalam penjualan hasil panen dapat meningkatkan ketergantungan ekonomi petani.
Penelitian tersebut menempatkan praktik utang piutang sebagai hubungan yang tidak hanya memiliki dimensi keuangan, tetapi juga dimensi sosial yang dipengaruhi kepercayaan dan nilai kebersamaan masyarakat setempat.












