Kabar

5 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Korupsi DLH Pohuwato Mendek

×

5 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Korupsi DLH Pohuwato Mendek

Sebarkan artikel ini
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id
Kantor DLH Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo  – Penggeledahan sudah dilakukan, puluhan saksi telah diperiksa, bahkan perkara telah diekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato hingga kini belum menunjukkan kejelasan di mata publik.

Lebih dari empat bulan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menggeledah kantor DLH pada 19 Juni 2026, belum ada pengumuman resmi.

Baik mengenai penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas tahun anggaran 2023–2025.

Perkembangan terakhir yang disampaikan pihak kejaksaan masih berkutat pada proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Sementara itu, publik belum memperoleh penjelasan mengenai kapan hasil penghitungan tersebut diterima dan bagaimana kelanjutan langkah hukum penyidik.

Pada Kamis (5/11/2026), Hibata.id kembali meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Nur Nurahmat Ishak, mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Namun, ia hanya menyampaikan bahwa proses penanganan masih berlangsung.

“Masih on proses bang. Nanti kami informasikan lagi bang perkembangannya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Gorontalo Tempo Dulu Hidup di Parade Kemerdekaan, Disparekrafpora Bawa Sejarah ke Jalanan

Jawaban tersebut belum memberikan gambaran lebih jauh mengenai tahapan penyidikan maupun kepastian waktu penyelesaian penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, pada 28 September 2026, Nur Nurahmat menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Masih menunggu perhitungan,” ujarnya saat dikonfirmasi Hibata.id.

Ketika ditanya mengenai kepastian waktu penerimaan hasil penghitungan tersebut, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Puluhan Saksi dan Ekspose Bersama BPKP

Sebelum menyampaikan perkembangan tersebut, Kejari Pohuwato telah mengungkapkan bahwa tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa sekitar 50 orang saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan DLH.

Keterangan itu disampaikan Nur Nurahmat pada 3 September 2026. Saat itu, ia menyebut jumlah saksi masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Cuman kalau itu kami sudah periksa saksi itu sekitar lima puluhan, itu pun kemungkinan masih bertambah,” jelasnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru Bakal Cair Setiap Bulan

“Kemarin sudah ekspos sama BPKP, jadi tinggal tunggu hasil kerugiannya dari BPKP,” kata Nur Nurahmat.

Meski demikian, hingga 5 November 2026, Kejari Pohuwato belum mengumumkan hasil penghitungan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh setelah menerima hasil dari BPKP.

Berawal dari Penggeledahan Kantor DLH

Perkara ini mulai menjadi perhatian publik setelah penyidik Kejari Pohuwato menggeledah Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Pelaksanaannya juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Marisa.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara pembayaran honorarium pegawai non-ASN dan belanja suku cadang, BBM, serta pelumas untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Namun, kejaksaan belum membeberkan secara terperinci jenis dokumen maupun barang yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Saat dimintai keterangan mengenai hasil penggeledahan, Nur Nurahmat sebelumnya belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh dengan alasan proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga:  Pelaku Tambang Ilegal Dengilo Pohuwato Diminta Tutup Kubangan Galian

Mengenai identitas pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan kejaksaan akan mengumumkannya setelah penetapan dilakukan.

“Nanti kalau sudah penetapan tersangka semua kita sebut,” katanya.

Publik Menunggu Kepastian Penanganan Perkara

Rentetan proses yang telah disampaikan kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan sekitar 50 saksi, hingga ekspose perkara bersama BPKP.

Namun, belum adanya pengumuman mengenai hasil penghitungan kerugian negara dan penetapan tersangka membuat perkembangan perkara ini masih menyisakan pertanyaan.

Publik kini menunggu penjelasan lebih konkret mengenai hasil koordinasi dengan BPKP, perkembangan penyidikan, serta langkah hukum berikutnya yang akan diambil Kejari Pohuwato.

Transparansi dalam penanganan perkara bukan berarti meminta aparat penegak hukum mengabaikan prosedur atau mempercepat proses tanpa dasar yang cukup. Namun, penjelasan berkala mengenai perkembangan penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hibata.id tetap membuka ruang bagi Kejari Pohuwato untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi