Hibata.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Gorontalo mengecam dugaan tindakan represif dan intimidasi terhadap kader LMND Palopo saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor PDAM Tirta Mangkaluku, Kota Palopo. Dalam insiden tersebut, kader perempuan LMND juga dilaporkan menjadi korban.
LMND Eksekutif Kota Gorontalo menilai dugaan tindakan kekerasan terhadap massa aksi sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut LMND, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus berhadapan dengan intimidasi maupun kekerasan. Perlindungan tersebut juga berlaku bagi kader perempuan yang turut terlibat dalam aksi demonstrasi. Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan, terlebih terhadap mereka yang sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat.
LMND Kota Gorontalo berpandangan bahwa ruang demokrasi semestinya menjadi tempat bagi pertukaran gagasan dan penyampaian kritik, bukan arena intimidasi. Ketika aspirasi masyarakat direspons dengan dugaan tindakan represif, kebebasan sipil dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat ikut dipertaruhkan.
Penjabat Sementara (Pjs.) Ketua LMND Eksekutif Kota Gorontalo, Ihlas Butudoka, menyatakan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, dan premanisme terhadap kader LMND Palopo dalam aksi di Kantor PDAM Tirta Mangkaluku.
Ia juga mendesak pihak berwenang mengusut peristiwa tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Selain itu, pihak PDAM Tirta Mangkaluku bersama pemerintah terkait diminta memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas situasi yang terjadi.
LMND Eksekutif Kota Gorontalo menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi masyarakat tidak semestinya dihadapkan pada intimidasi maupun kekerasan.
Bagi LMND, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keselamatan kader yang terlibat dalam aksi, melainkan juga menyangkut jaminan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik dan menuntut keadilan.












