Kabar

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

×

Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Sebarkan artikel ini
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. Instagram @sekretariat.kabinet)/Hibata.id
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. Instagram @sekretariat.kabinet)/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memasuki babak baru.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

pemecatan itu dilakukan sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keputusan itu disebut telah ditandatangani Prabowo melalui keputusan presiden (Keppres) pada Rabu pagi (4/11/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Istana Negara, Jakarta.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Listyo, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Sebelum mendapat penugasan tersebut, Ario menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Baca Juga:  PKS Gorontalo Hormati Proses Hukum Mustafa Yasin, Komitmen Integritas Kader

Prasetyo mengatakan penunjukan itu dilakukan agar pelaksanaan tugas KSP tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan.

Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah juga memastikan persoalan hukum yang menyeret sejumlah personel kepolisian tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menjaga agar seluruh layanan kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” ujarnya.

Menyeret Tiga Jenderal

Pergantian di lingkungan Istana itu berlangsung setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan. Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap Kedua

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang semestinya mendukung kegiatan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum diduga digunakan tanpa melalui mekanisme verifikasi.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tersebut, kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga:  Kendaraan Ditarik Sepihak oleh Adira Finance, Komisi III DPRD Pohuwato Geram

Penghapusan Jejak Penyadapan

Penyidik juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Polisi kini mendalami rangkaian dugaan penyalahgunaan sistem tersebut, termasuk proses penyadapan dan penghapusan berkas yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penyadapan yang seharusnya tunduk pada prosedur hukum.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.