Hibata.id, Pohuwato – Hamparan hijau yang seharusnya menjadi bagian dari lanskap Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini memperlihatkan pemandangan berbeda.
Citra satelit Google Maps menampilkan bentangan tanah terbuka berwarna cokelat pucat yang membentang dari sisi barat hingga bagian tengah desa.
Pola bukaan lahan tersebut menyerupai area bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Yang membuat kondisi ini semakin mengundang perhatian, lokasi lahan terbuka itu tidak berada jauh dari kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pengukuran skala peta, sejumlah area hanya berjarak beberapa ratus meter dari jalan desa dan kawasan permukiman.
Di sekitar jalur tersebut berdiri Kantor Desa Bulangita, rumah warga, hingga SMP Negeri 3 Marisa SATAP.
Kontras bentang alamnya terlihat jelas. Sisi timur desa masih didominasi pepohonan dan kawasan perkebunan.
Sedangkan sisi barat memperlihatkan hamparan tanah terbuka dengan alur-alur bercabang yang menyerupai pola penggalian tambang.
Gambaran melalui citra satelit itu sejalan dengan penelusuran lapangan yang mengindikasikan masih adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal di Desa Bulangita dan Desa Teratai.
Lokasi tersebut disebut berada sekitar dua kilometer dari Markas Polres Pohuwato.
Kedekatan lokasi dengan pusat kepolisian kabupaten itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI.
Bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan tersebut dapat terus menjadi perhatian masyarakat, sementara upaya pemberantasannya belum menunjukkan hasil yang mampu meyakinkan publik?
Persoalan PETI di Kabupaten Pohuwato sendiri bukan perkara baru. Data MapBiomas Indonesia yang dikutip Mongabay mencatat luas area lubang tambang di Pohuwato mencapai 1.165 hektare pada 2024.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lebih dari dua dekade, dengan rata-rata pembukaan lahan tambang sekitar 90 hektare setiap tahun.
Kecamatan Marisa termasuk salah satu wilayah yang masuk dalam sebaran aktivitas pertambangan tersebut.
Citra satelit memang mampu memperlihatkan perubahan tutupan lahan dan luas kawasan yang terbuka.
Namun, gambar dari udara tidak dapat menjelaskan siapa yang mengendalikan aktivitas pertambangan, dari mana sumber modalnya, serta mengapa kegiatan yang diduga ilegal masih menjadi persoalan di wilayah tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.
Pemberantasan PETI disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pohuwato di bawah kepemimpinan AKBP Busroni.
Namun, kondisi lahan di Bulangita menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan tambang ilegal tidak cukup diukur dari operasi penertiban atau razia sesaat.
Penindakan harus mampu menghentikan aktivitas di lokasi, mengungkap pihak-pihak yang mengendalikan operasional, menelusuri aliran modal, serta memastikan tidak ada lagi kegiatan serupa yang kembali beroperasi.
Masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar penertiban sementara. Penutupan lokasi tambang ilegal, pengungkapan pemodal dan aktor di balik aktivitas PETI, serta pemulihan lahan yang telah rusak menjadi bagian penting dari upaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebab, selama tanah terbuka terus menjadi pemandangan di Bulangita dan aktivitas yang diduga berkaitan dengan PETI belum benar-benar teratasi, pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di Pohuwato akan terus mengemuka.












