Hibata.id – Pemerintah Desa Unone bersama masyarakat petani melaporkan dugaan perusakan tanaman kelapa dan pembongkaran baliho milik warga ke Polres Buol, Sulawesi Tengah. Laporan tersebut ditujukan kepada pihak karyawan PT HIP yang diduga terlibat dalam peristiwa di kawasan Tapamate, Desa Unone, Kecamatan Bukal.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buol pada Selasa, 3 November 2026, pukul 15.18 WITA. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/347/XI/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULAWESI TENGAH.
Sarmin Nento, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat petani Unone, menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Warga memperkirakan kerugian akibat dugaan perusakan tanaman kelapa dan baliho mencapai Rp 10 juta.
Peristiwa itu bermula ketika masyarakat bersama pemerintah desa menanam bibit kelapa dan memasang baliho informasi status lahan pada Minggu, 1 November 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan yang menurut warga berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP.
Namun, sehari berselang, tanaman kelapa yang baru ditanam dilaporkan dicabut dan dirusak. Baliho yang dipasang warga juga dibongkar.
Masyarakat mengaku melihat petugas keamanan dan tim legal PT HIP berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung. Bahkan, sejumlah baliho yang telah dibongkar disebut diangkut menggunakan kendaraan perusahaan menuju kantor pusat.
Ketika warga hendak mendatangi lokasi, akses jalan masuk disebut sempat dihalangi oleh tim legal dan petugas keamanan perusahaan.
Sarmin mengatakan, pelaporan ke kepolisian dilakukan agar dugaan perusakan tersebut dapat diusut secara terbuka dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.
“Lahan ini bukan milik perusahaan. Kami menanam kelapa di areal luar HGU PT HIP, tetapi tanaman kami dirusak dan baliho kami dibongkar. Kami melapor ke polisi agar kejadian ini diselidiki secara jelas dan bertanggung jawab,” kata Sarmin.
Ketua Jaringan Jaga Deca, Fatrisia Ain, turut menyoroti laporan tersebut. Ia meminta Polres Buol menangani perkara secara profesional, transparan, dan tidak membedakan masyarakat dengan perusahaan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Fatrisia, laporan masyarakat Desa Unone harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke korporasi. Laporan masyarakat diabaikan, sementara setiap laporan perusahaan selalu berujung pada dikriminalisasikannya warga,” ujar Fatrisia.
Ia juga meminta kepolisian mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan tanaman dan pembongkaran baliho tersebut.
Selain kepada kepolisian, masyarakat mendesak PT HIP menghentikan aktivitas yang dipersoalkan di luar wilayah HGU serta memulihkan kondisi lahan dan mengganti kerugian warga.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Buol dan ATR/BPN segera melakukan verifikasi batas HGU perusahaan secara terbuka.
Bagi masyarakat Desa Unone, laporan polisi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perusakan sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka persoalkan.












