Hibata.id, Gorontalo – Perjalanan sebuah Toyota Avanza putih di Kabupaten Pohuwato berakhir bukan di tempat tujuan.
Polisi yang membuntuti kendaraan tersebut sejak siang akhirnya menghentikannya di depan sebuah gerai minimarket di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Bukan karena warna mobilnya terlalu mencolok. Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menghentikan Avanza bernomor polisi DB 1930 DC itu setelah menerima informasi terkait dugaan narkotika.
Di dalam kendaraan terdapat lima orang, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
Mereka masing-masing berinisial FP alias AY, NM alias N, AHIM alias H, MFL alias U, dan RM alias A.
Saat memeriksa kendaraan dengan disaksikan aparat desa setempat, perhatian polisi akhirnya tertuju ke bagian bawah karpet mobil.
Karpet yang biasanya cuma bertugas menahan debu dan pasir kali ini masuk dalam catatan pemeriksaan polisi.
Petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet bagian tengah sebelah kanan, sekitar posisi duduk FP.
Cerita bermula sekitar pukul 11.00 WITA. Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato menerima informasi mengenai sejumlah orang yang diduga membawa narkotika menggunakan kendaraan menuju Kecamatan Marisa.
Informasi itu tidak langsung ditelan mentah-mentah. Polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan menelusuri kendaraan, identitas, serta ciri-ciri orang yang dimaksud.
Setelah menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi awal, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., melakukan pembuntutan.
Perjalanan Avanza putih itu akhirnya berhenti di depan salah satu gerai minimarket di Desa Sipatana sekitar pukul 14.00 WITA.
Namun, urusan polisi bukan belanja kebutuhan harian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut hingga menemukan sachet kecil di bawah karpet.
Polisi Telusuri Asal Barang
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga FP membawa sekaligus menyimpan barang tersebut setelah mendapatkannya dari wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Polisi menyebut FP bersama NM, AHIM dan MFL mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial F di Kecamatan Moutong dengan harga sekitar Rp500 ribu.
Menurut keterangan awal kepada penyidik, keempatnya juga mengaku sempat menggunakan barang yang diduga narkotika tersebut secara bersama-sama di salah satu penginapan di Kecamatan Moutong.
Keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap lima orang yang berada di dalam kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan FP, NM, AHIM dan MFL positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Sementara RM dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.
Hasil positif pemeriksaan urine tidak dengan sendirinya menjadi putusan bahwa seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Penyidik tetap harus mendalami peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan satu sachet plastik klip kecil berisi bahan yang diduga sabu, empat unit telepon seluler, serta satu unit Toyota Avanza putih berikut STNK dan kunci kendaraan.
Lima orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato bersama barang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi perkara dan merencanakan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo guna memastikan kandungan bahan yang ditemukan.
Polisi menyebut FP merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Meski demikian, proses hukum masih berlangsung. Kelima orang yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan keterlibatan masing-masing harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan.
Bagi pemilik kendaraan, karpet mungkin terlihat sebagai bagian sederhana dari interior mobil.
Namun dalam penindakan kali ini, polisi justru menemukan petunjuk perkara dari bagian yang sehari-hari lebih akrab dengan debu dan alas kaki.













