HeadlineHukum

Kejati Gorontalo Ungkap Rincian Dana yang Mengalir ke 4 Tersangka KONI

×

Kejati Gorontalo Ungkap Rincian Dana yang Mengalir ke 4 Tersangka KONI

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, Jumat (21/8/2026)/Hibata.id
Salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, Jumat (21/8/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Dana hibah KONI Provinsi Gorontalo ternyata bukan sekadar angka panjang di buku anggaran.

Pengelolaannya kini masuk ruang penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kejati Gorontalo menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024, sekitar Rp25,665 miliar.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama, Sekretaris Umum KONI, Abdullah Pala.

Selain itu ada dua pihak penyedia, masing-masing bernama Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi.

Perkara ini menjadi perhatian karena dari total dana hibah tersebut, sekitar Rp16,650 miliar digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga.

Baca Juga:  Pengelolaan Limbah Medis di Gorontalo Butuh Percepatan, DPRD Soroti TPA Talumelito

Dengan kata lain, yang semula diharapkan berlari di arena olahraga, kini persoalannya justru ikut berlari ke arena hukum.

Aliran Dana Empat Tersangka

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengatakan, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan empat tersangka.

Rilis yang diterima Hibata.id, Fikram Salilama selaku Ketua KONI dikaitkan dengan dana sekitar Rp885.740.000. Sebagai ketua, Fikram disebut memiliki tanggung jawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan dana hibah.

Sementara itu, Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI dikaitkan dengan dana sekitar Rp474.125.000.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak penyedia. Moh Amir Hamzah dikaitkan dengan dana sekitar Rp704.434.275, sedangkan Moh Arif Mohi sekitar Rp254.120.000.

Angka-angka tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan Kejati Gorontalo dan belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Apple Rilis iPhone 17 Pro Max: Cek Keunggulan hingga Harganya

Rafid mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dengan alasan mendesak.

Namun, menurut penyidik, pelaksanaannya diduga tidak mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan KONI.

“Dalam kegiatan ini dengan alasan mendesak, pihak KONI dalam hal ini PPK melaksanakan kegiatan yang bertentangan atau tidak berpedoman dengan pengadaan barang dan jasa sebagai aturan atau pedoman yang ada di KONI,” ujar Rafid.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati Gorontalo.

Rafid juga menjelaskan posisi Fikram sebagai Ketua KONI berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan dana hibah.

“FS itu selaku Ketua KONI, di mana selaku Ketua KONI bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut,” katanya.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejati Gorontalo belum menetapkan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Hamim Pou: Tidak Ada Kerugian Negara, Hanya Ingin Keadilan Ditegakkan

Rafid mengatakan, penyidik masih melihat perkembangan perkara, termasuk fakta yang dapat muncul dalam persidangan, keterangan pihak-pihak terkait, maupun alat bukti lainnya.

“Untuk sementara kita belum ada pengembangan untuk ke sana, tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang kita bisa gunakan untuk penetapan tersangkaan,” ujarnya.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebab, dalam perkara hukum, angka boleh berlari ke mana-mana, tetapi kesimpulan tetap harus menunggu garis finis berupa putusan pengadilan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel