Hukum

Tambang Emas Ilegal di Suwawa Mulai Disikat Polda Gorontalo, 9 Orang Diciduk

×

Tambang Emas Ilegal di Suwawa Mulai Disikat Polda Gorontalo, 9 Orang Diciduk

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Bone Bolango/Hibata.id
Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Bone Bolango/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, berujung penindakan polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut, Jumat (25/9/2026) kemarin.

Penindakan dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sekitar pukul 13.00 Wita.

Polisi tidak hanya mengamankan orang yang berada di lokasi, tetapi juga memasang garis polisi dan menyegel sementara area yang dianggap berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 September 2026 yang langsung ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

Baca Juga:  Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung

“Tim melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” kata Maruly.

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pengolahan emas tersebut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan emas itu diduga milik seseorang berinisial CYN.

“Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” ujar Maruly.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Tak Tersentuh, Aktivis Gorontalo Malah Diburu Orang Tak Dikenal

Tak berhenti pada pemeriksaan para pekerja, polisi juga mengamankan berbagai peralatan dan material yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti tersebut antara lain satu jerigen berisi air keras, delapan blower, lima karung berisi karbon, setengah karung karbon hasil olahan atau lelesan dan banyak barang bukti lainya termasuk merkuri seberat 5 kilogram.

Turut diamankan juga 2 keping emas yang diamankan masing-masing memiliki berat sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG, ini Perannya

Setelah lokasi diamankan, rangkaian kegiatan penegakan hukum berlangsung hingga Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Polisi menyebut seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib.

Penyidikan kini memasuki tahapan lanjutan. Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan meminta keterangan ahli, menelusuri data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, serta menggelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel