Kabar

Menanti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan Owner Keday MIB

×

Menanti Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Perzinahan Owner Keday MIB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Digerebek/Hibata.id
Ilustrasi - Digerebek/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang viral setelah penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, kini masih menunggu hasil penyelidikan Polresta Gorontalo Kota.

Perkara yang melibatkan pria berinisial IB Owner Keday MIB dan perempuan berinisial LI yang merupakan istri Polisi tersebut hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Polisi berdalih masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa fakta untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.

Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota Ipda Aristia Gani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perzinaan tersebut pada 20 September 2026.

“Benar, kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota sudah menerima laporan pengaduan masyarakat pada 20 September 2026 tentang dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Aristia kepada awak media.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RM. Dalam laporan itu, IB dan LI tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:  Kasus PETI Potabo Mangkrak: Pelaku Masih Mangkir, Hukum Masih Tak Bertaring?

Penggerebekan di Penginapan

Perkara ini bermula setelah sejumlah orang mendatangi sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, sekitar pukul 04.30 WITA pada 20 September 2026.

Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan bahwa LI berada bersama seorang pria lain di sebuah penginapan.

Saat pintu kamar dibuka, terjadi pertemuan antara pihak yang datang dengan orang-orang yang berada di dalam kamar. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Momen penggerebekan itu direkam dan videonya beredar di media sosial. Penyebaran rekaman tersebut membuat perkara yang semula dilaporkan kepada kepolisian kemudian menjadi perhatian publik.

Namun, polisi tidak menjadikan video yang beredar sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.

Penyidik tetap harus memeriksa fakta dan keterangan para pihak berdasarkan proses hukum yang berjalan.

Laporan Polisi Sudah Diterima

Baca Juga:  Momen Idah Syahidah dan Sherly Tjoanda di PENAS XVII Jadi Perhatian

Setelah peristiwa tersebut, laporan sudah masuk secara resmi dan diterima Polresta Gorontalo Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi lengkap sekaligus memastikan peristiwa yang dilaporkan.

Aristia bilang, penyidik telah meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keterangan dari pelapor, terlapor, maupun saksi menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan kepolisian.

“Terlapor sudah dimintai keterangan,” kata Aristia.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa perkara tidak berhenti pada laporan, tetapi sudah masuk dalam proses penanganan oleh kepolisian.

Belum Ada Tersangka

Meski pemeriksaan telah dilakukan, Polresta Gorontalo Kota memastikan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Aristia mengatakan proses masih berada pada tahap penyelidikan.

“Belum, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Dengan posisi tersebut, IB dan LI hingga kini masih berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.

Polisi masih harus memastikan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Konten Kreator Masak Gorontalo Bebas, Unggahan Pertama Dibanjiri Komentar

Tahap berikutnya menjadi penting karena hasil penyelidikan akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Polisi masih menelusuri keterangan para pihak dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa di penginapan tersebut.

Keberadaan IB dan LI di dalam satu kamar, termasuk video penggerebekan yang beredar di media sosial, belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perzinaan telah terbukti.

Karena itu, penetapan tersangka belum dilakukan dan masih bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang diperoleh penyidik.

Polresta Gorontalo Kota menyatakan proses hukum masih berjalan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

Hingga 28 September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan tindak pidana perzinaan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel