Kabar

Koperasi Cahaya Sinergi Kantongi IPR, 0,47 Hektare Wilayah Tambang Dengilo

×

Koperasi Cahaya Sinergi Kantongi IPR, 0,47 Hektare Wilayah Tambang Dengilo

Sebarkan artikel ini
Koperasi Cahaya Sinergi Kantongi IPR, 0,47 Hektare Wilayah Tambang Dengilo/Hibata.id
Koperasi Cahaya Sinergi Kantongi IPR, 0,47 Hektare Wilayah Tambang Dengilo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Tokoh masyarakat Anton Lahay mengapresiasi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Koperasi Cahaya Sinergi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Anton menilai penerbitan IPR tersebut menjadi peluang bagi penambang rakyat di Kecamatan Dengilo untuk menjalankan aktivitas pertambangan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

“Kami berharap kawasan seluas 0,47 hektare yang dikelola Koperasi Cahaya Sinergi dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan luasan wilayah kerja yang telah ditetapkan,” ujar Anton, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:  Jago Tembak: Kapolda Gorontalo Sabet 3 Juara, Tapi Pelaku PETI Masih Bebas

Menurut dia, Koperasi Cahaya Sinergi menjadi pemegang IPR pertama di Kabupaten Pohuwato. Karena itu, ia berharap koperasi tersebut dapat menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara (Minerba).

Baca Juga:  Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Cair, Ini Penjelasan Pemprov Gorontalo

“Saya berharap Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku,” katanya.

Anton juga menegaskan bahwa masyarakat akan turut mengawal pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah IPR tersebut. Pengawasan masyarakat, kata dia, penting untuk memastikan aktivitas koperasi tetap berada dalam batas wilayah dan ketentuan izin yang telah diberikan.

“Kami akan mengawal proses berjalannya IPR di Desa Karya Baru dengan izin seluas 0,47 hektare,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Geram soal Gagal Panen di Pohuwato: “Masalah Utama Ada di Pertambangan”

Ia berharap keberadaan IPR dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada pertambangan rakyat, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib dan sesuai aturan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel