Kabar

Gudang Batu Hitam Ilegal di Suwawa Timur Disegel Polisi

×

Gudang Batu Hitam Ilegal di Suwawa Timur Disegel Polisi

Sebarkan artikel ini
Gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan batu hitam atau galena di Desa Dumbayabulan, Suwawa Timur, dipasangi garis polisi, Minggu (4/10/2026)/Hibata.id
Gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan batu hitam atau galena di Desa Dumbayabulan, Suwawa Timur, dipasangi garis polisi, Minggu (4/10/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Bone Bolango – Polisi menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan batu hitam atau galena, Minggu (4/10/2026) malam.

Gudang itu berada di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Gudang yang berada di belakang salah satu minimarket tersebut dipasangi garis polisi sekitar pukul 20.00 WITA.

Pantauan di lokasi menunjukkan garis polisi telah terpasang di area gudang.

Informasi yang diperoleh Hibata.id menyebutkan gudang tersebut diduga telah lama digunakan untuk menyimpan material batu hitam.

Baca Juga:  BRI Cabang Gorontalo dan HISWANA MIGAS Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS Kemitraan Bisnis

Sejumlah material yang diduga berupa batu galena juga disebut sudah berada di dalam gudang dan siap dikirim.

Sumber Hibata.id menyebut, material batu hitam yang berada di gudang itu diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Batu Gergaji, Suwawa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai penyegelan gudang tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Baca Juga:  Kisah Tarso di Blora: Hidup di Gubuk Reyot, Tagline “Blora Mustika” Dipertanyakan

“Terima kasih informasinya, Bapak, kami coba cek dahulu,” kata Kombes Pol Marupa saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro yang dikonfirmasi Hibata.id terkait penyegelan gudang tersebut belum memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara.

Ia meminta wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.

“Silakan ke Kasat Reskrim,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama.

Namun, informasi mengenai pihak yang mengelola gudang serta pemilik material masih menunggu konfirmasi dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  LPS Bangun Kepercayaan Publik: Nabung di Bank Tetap Aman di Gorontalo

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai apakah penyegelan tersebut berkaitan dengan perkara pertambangan ilegal, penyimpanan mineral, atau dugaan tindak pidana lainnya.

Hibata.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polda Gorontalo dan Polres Bone Bolango untuk memastikan status hukum gudang serta material batu hitam yang ditemukan di lokasi.

**Jadikan Hibata.id sebagai preferensi sumber. Klik 👉 GOOGLE dan ikuti WhatsApp Channel