Hibata.id, Pohuwato – Polres Pohuwato menyerahkan tersangka A.W. beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Hal itu setelah berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (5/10/2026).
Penyerahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan kepolisian ke proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR.
Selain itu ada 71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sejak proses penyidikan dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka.
“Barang bukti ini kami amankan dalam proses penyidikan. Ada kendaraan yang diduga digunakan, kemudian 71 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.












