Hukum

50 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi DLH Pohuwato Mendek

×

50 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi DLH Pohuwato Mendek

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato/Hibata.id
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato.

Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang hingga awal Oktober 2026 belum disertai pengumuman penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato Nur Nurahmat Ishak mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP.

“Masih menunggu perhitungan,” kata Nur Nurahmat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Saat ditanya mengenai perkiraan waktu keluarnya hasil penghitungan tersebut, Nur Nurahmat belum memberikan keterangan.

Konfirmasi lanjutan pada Jumat (2/10/2026) terkait perkembangan penghitungan kerugian negara juga belum mendapat jawaban dari Kejari Pohuwato.

Sebelumnya, Kejari Pohuwato menyatakan proses penanganan perkara terus berjalan. Tim pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sekitar 50 orang sebagai saksi.

Nur Nurahmat menyampaikan jumlah saksi yang diperiksa masih dapat bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Baca Juga:  Putusan MK: Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Korporasi

“Cuman kalau itu kami sudah periksa saksi itu sekitar lima puluhan, itu pun kemungkinan masih bertambah,” ujarnya pada 3 September 2026.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari Pohuwato juga telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP. Setelah tahapan tersebut, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

“Kemarin sudah ekspos sama BPKP, jadi tinggal tunggu hasil kerugiannya dari BPKP,” katanya.

Hasil Penggeledahan Belum Disampaikan

Proses penanganan perkara ini sebelumnya ditandai dengan penggeledahan Kantor DLH Kabupaten Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: Prin-513/P.5.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Marisa.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium pegawai non-ASN serta belanja suku cadang, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Polda Gorontalo Berakhir

Kejari Pohuwato belum menyampaikan secara rinci dokumen maupun barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Nur Nurahmat mengatakan informasi mengenai pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan setelah proses hukum mencapai tahap penetapan tersangka.

“Nanti kalau sudah penetapan tersangka semua kita sebut,” katanya.

Aktivis Minta Perkembangan Perkara Disampaikan

Aktivis Gorontalo Rahwandi Botutihe sebelumnya meminta Kejari Pohuwato memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat.

Rahwandi mengatakan permintaan transparansi tidak berarti mendorong aparat penegak hukum menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang cukup. Ia juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah.

“Saya tidak sedang meminta aparat penegak hukum untuk terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati,” katanya.

Menurut Rahwandi, masyarakat tetap membutuhkan informasi mengenai perkembangan perkara, terutama setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor DLH Pohuwato pada 19 Juni 2026.

Baca Juga:  LP3G Kecam Keras Dugaan Haji Ilegal oleh Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo

Ia mengatakan kejaksaan dapat menyampaikan perkembangan sesuai dengan tahapan penanganan perkara tanpa mengungkap informasi yang masih menjadi bagian dari proses hukum.

“Kalau prosesnya masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau ada perkembangan, sampaikan perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan alasannya,” ujarnya.

Perkara Masih Berproses

Hingga awal Oktober 2026, Kejari Pohuwato telah memeriksa sekitar 50 saksi dan melakukan ekspose perkara bersama BPKP. Sementara itu, hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP masih ditunggu.

Kejari Pohuwato juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada perkembangan proses hukum dan hasil penghitungan yang masih ditunggu dari BPKP.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan atau penetapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel