Hibata.id, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB alias Man (33) yang diketahui bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu.
Petugas juga mengamankan bong, sedotan, plastik klip kosong, korek api gas, dua telepon seluler, dan sebuah koper.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani mengatakan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Menurut dia, polisi menerima informasi tersebut sekitar pukul 12.00 WITA.
Tiga jam kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba Polres Pohuwato Ipda Jani Afanto melakukan penindakan di kamar kos Trio Pelangi.
Polisi melakukan pemeriksaan dengan disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Satu sachet ditemukan di saku celana ARB, sedangkan satu lainnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur.
Petugas kemudian memeriksa barang milik JP. Dari dalam koper pakaian, polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi empat sachet plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi mengamankan tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening.
Ada juga dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua unit telepon seluler, serta satu koper warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui barang yang ditemukan polisi merupakan milik mereka.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum polisi melakukan penindakan di kamar kos tersebut.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk keterangan yang disampaikan kedua pria selama pemeriksaan.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi mencatat JP merupakan salah satu target operasi Satresnarkoba Polres Pohuwato. Sementara ARB diketahui bekerja sebagai ASN di Lapas Boalemo.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengujian barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.












