Kriminal

71 Galon Solar Ilegal Diamankan di Pohuwato, Keterlibatan APH Diselidiki

×

71 Galon Solar Ilegal Diamankan di Pohuwato, Keterlibatan APH Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Cek Informasi Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus 71 Galon Solar Subsidi di Pohuwato/Hibata.id
Polda Gorontalo Cek Informasi Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Kasus 71 Galon Solar Subsidi di Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Perjalanan puluhan galon solar subsidi menuju Kabupaten Pohuwato harus berhenti di tengah jalan.

Bukan karena mogok, melainkan karena lebih dulu bertemu aparat gabungan yang menghentikan kendaraan pengangkutnya.

Di tengah ramainya pembicaraan warga, Polda Gorontalo memilih tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. M. Sagala mengatakan pihaknya masih memverifikasi informasi yang berkembang.

“Terima kasih informasinya, kami konfirmasi dulu,” ujarnya saat dihubungi Hibata.id.

Jawaban singkat itu menjadi penegasan bahwa proses pengecekan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Baca Juga:  Aksi Karimu “Kolor Ijo” Terus Berulang, Kinerja Polres Bone Bolango Dipertanyakan

Sebelumnya, aparat gabungan dari Intelijen Kodam XIII/Merdeka bersama Polres Pohuwato menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max di kawasan Timbangan Truk Pohuwato, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 71 galon solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan bernomor polisi DM 8136 BR.

Petugas juga mendapati pengemudi belum dapat menunjukkan dokumen kendaraan, KTP, maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengemudi diketahui berinisial AW (22), warga Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:  Bea Cukai dan APH Ringkus Pemasok Rokok Ilegal di Gorontalo

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi menyebut solar tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kecamatan Marisa. Ia juga menyampaikan sejumlah nama dan inisial yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Namun, seluruh keterangan itu masih sebatas pengakuan pengemudi dan saat ini sedang didalami penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut sehingga informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Sekitar pukul 03.00 Wita, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan 71 galon solar subsidi diserahkan kepada Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pohuwato

Penyidik mendalami dugaan bahwa BBM subsidi tersebut akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Hibata.id terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam keterangan pengemudi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel