Hukum

Diam-Diam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UNUGO Dihentikan

×

Diam-Diam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UNUGO Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo. Foto: unugo.ac.id/Hibata.id
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo. Foto: unugo.ac.id/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Penyidikan dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama bekas Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Amir Halid, diam-diam ternyata resmi berhenti.

Bukan karena perkara menghilang, melainkan karena penyidik Polda Gorontalo menilai alat bukti yang dikumpulkan belum memenuhi syarat hukum untuk menetapkan tersangka.

Kalimat sederhana itu menjadi penjelasan utama Polda Gorontalo kepada publik, gelar perkara berbicara berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala mengatakan, penyidik telah memeriksa lima saksi.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Didesak Lakukan Investigasi Forensik Terkait Dugaan Ajudannya yang Peras Pelaku PETI Hulawa

Mengumpulkan berbagai fakta hukum, serta melibatkan psikolog forensik dalam proses penyidikan.

Namun seluruh rangkaian tersebut bermuara pada satu kesimpulan dalam gelar perkara.

Yakni bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penentuan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara dengan alat bukti yang ditemukan. Dari fakta-fakta hukum yang ada, hasilnya belum cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” Kombes Pol Marupa Sagala, Kamis (6/8/2026).

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum atas hasil gelar perkara tersebut.

Baca Juga:  Jika 100 Hari Tak Tindaki PETI, Kapolres Pohuwato Siap-Siap Dapat Kiriman Keranda Mayat

Menurut Marupa, hasil asesmen psikologi forensik memang menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan.

Ia menegaskan setiap perkara pidana harus memenuhi standar pembuktian yang ditentukan hukum.

“Ketika alat bukti tidak cukup, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara ini sebelumnya memasuki tahap penyidikan setelah SPDP diterbitkan pada April 2026.

Baca Juga:  Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Namun hingga proses berakhir, Amir Halid belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Gorontalo juga menegaskan, penerbitan SPDP tidak otomatis membuat seseorang menjadi tersangka karena penetapan status hukum harus didukung minimal dua alat bukti yang sah serta diputuskan melalui gelar perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pelapor maupun Amir Halid terkait penghentian penyidikan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel