Kriminal

Pria Asal Pohuwato Ditangkap dengan Sabu, Tes Urine Positif Narkotika

×

Pria Asal Pohuwato Ditangkap dengan Sabu, Tes Urine Positif Narkotika

Sebarkan artikel ini
AA alias Arman, 38 tahun, warga Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Polisi)
AA alias Arman, 38 tahun, warga Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Polisi)

Hibata.id – Upaya seorang pria asal Kabupaten Pohuwato untuk menghindari jerat hukum berakhir sia-sia. Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato bersama Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Minggu, 7 Juni 2026.

Pria yang diamankan berinisial AA alias Arman, 38 tahun, warga Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Ia ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil pikap berwarna silver yang melintas di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan.

Baca Juga:  Alasan Singkat Polda Gorontalo soal Penahanan ASN Gorut

Kepala Seksi Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku,” kata Dersi, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil dan sepotong sedotan bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di saku celana kiri pelaku.

Baca Juga:  Kerugian Ratusan Juta, Polda Gorontalo Ungkap Penipuan Perumahan Fiktif

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MAT di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ia mengaku membeli barang haram itu seharga Rp300 ribu.

Selain sabu, polisi turut menyita sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dan celana pendek merah-hitam yang dikenakan pelaku saat diamankan.

AA kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Baca Juga:  Kapolda Gorontalo Janji Kasus Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Aksel Diproses

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengirim barang bukti ke laboratorium BPOM Gorontalo untuk pengujian lebih lanjut.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Seluruh proses penindakan berlangsung aman dan kondusif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel