Hukum

Kasus Command Center Belum Usai, Daftar Saksi Bertambah: Kejati Terus Dalami

×

Kasus Command Center Belum Usai, Daftar Saksi Bertambah: Kejati Terus Dalami

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (kiri), dan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (kanan). Masran ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Command Center Pemprov Gorontalo dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/7/2026). Hibata.id/Hibata.id
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (kiri), dan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (kanan). Masran ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Command Center Pemprov Gorontalo dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/7/2026). Hibata.id/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Ada pepatah lama, “jangan menilai buku dari sampulnya.” Dalam kasus Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo, pepatah itu seperti mendapat saudara baru: “jangan menilai video wall dari videotron-nya.”

Itulah yang kini sedang diusut dan terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi proyek Command Center senilai sekitar Rp5 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan perbedaan antara barang yang tertulis dalam kontrak dengan barang yang diterima.

Dalam dokumen pengadaan disebut video wall, sedangkan barang yang diterima diduga berupa videotron.

Bedanya memang sama-sama bisa menampilkan gambar. Sama seperti kambing dan sapi, keduanya sama-sama berkaki empat, tetapi kalau dijual dengan harga sapi lalu yang datang kambing, tentu kasir akan bertanya.

Justru pertanyaan itulah yang kini sedang dijawab penyidik.

Kejati Gorontalo terus menelusuri siapa yang menyusun spesifikasi, siapa yang memeriksa barang, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai, hingga siapa yang akhirnya menyetujui pembayaran menggunakan uang negara.

Penyidikan perkara itu kembali berkembang setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:  KPK Beberkan Peran Immanuel dalam Skema Pemerasan Buruh Sertifikasi K3

Masran menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, penyidik telah menahan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dua orang dari perusahaan penyedia.

Artinya, perkara ini tidak lagi berbicara soal layar yang menampilkan data, tetapi mulai menampilkan siapa saja yang diduga bertanggung jawab.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengatakan Masran menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam dengan sembilan hingga sepuluh pertanyaan.

Keterangan yang pernah diberikan saat masih berstatus saksi kembali didalami setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.

“Setelah ini, kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi yang nantinya akan memenuhi alat bukti terhadap tersangka yang lain,” kata Rafid.

Kalimat terakhir itu mungkin terdengar biasa bagi penyidik. Namun bagi mereka yang pernah ikut rapat proyek, kalimat tersebut bisa terdengar seperti notifikasi yang membuat tidur siang menjadi kurang nyenyak.

Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan sekitar 15 hingga 16 saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kejati Gorontalo, Erwin, mengatakan peluang adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum masih terbuka.

“Potensi adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab itu kemungkinan ada. Namun, seluruhnya kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Vonis Kasus Tom Lembong

Dalam proses penyidikan, para tersangka juga telah mengembalikan uang sekitar Rp1,3 miliar yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Menurut Rafid, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana dan hanya dapat menjadi pertimbangan di persidangan.

“Kurang lebih Rp1,3 miliar sudah kami terima dan sudah dilakukan penyitaan. Apakah nanti menjadi hal yang meringankan, itu akan ditindaklanjuti sampai persidangan,” katanya.

Ironi terbesar dari perkara ini mungkin bukan hanya soal video wall dan videotron.

Command Center dibangun agar pemerintah memiliki pusat kendali berbasis data. Namun, sebelum pusat kendali itu benar-benar mengendalikan informasi, perkara hukumnya lebih dulu dikendalikan penyidik.

Kini publik tidak lagi menunggu tampilan layar beresolusi tinggi. Publik justru menunggu jawaban sederhana: bagaimana barang yang berbeda spesifikasi bisa lolos pemeriksaan, diterima, lalu dibayarkan dengan uang negara?

Jawaban atas pertanyaan itu masih terus dicari Kejati Gorontalo melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sesuai ketentuan hukum, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polresta Gorontalo Kota Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo

Sementara, Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggapi penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) berinisial MR dan mantan Kabid Aptika RPA. Pemprov menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaaan Tinggi itu.

“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut kata Juru Bicara Pemprov itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memberikan pendampingan kepada MR dan RPA untuk menghadapi proses hukum. Mekanisme penyediaan pengacara tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan.

“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.

MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi pada Kamis sore. Sebelumnya RPA mantan Kepala Bidang Aptika sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sudah lebih dulu ditahan pada Senin kemarin.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel