Hukum

Uang Rp1,3 Miliar di Kejati Gorontalo, Ada Fakta Baru Kasus Command Center

×

Uang Rp1,3 Miliar di Kejati Gorontalo, Ada Fakta Baru Kasus Command Center

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejati Gorontalo menerima dan menyita uang sekitar Rp1,3 miliar yang dikembalikan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Center. Foto: Ist/Hibata.id
Penyidik Kejati Gorontalo menerima dan menyita uang sekitar Rp1,3 miliar yang dikembalikan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Center. Foto: Ist/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Ada pemandangan yang tidak setiap hari terlihat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Bukan antrean pencari keadilan atau tumpukan berkas perkara, melainkan bundelan uang tunai sekitar Rp1,3 miliar berjajar rapi di atas meja.

Kalau uang bisa bicara, mungkin kalimat pertamanya, “Maaf, saya baru sempat pulang.”

Namun, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, uang yang “pulang” itu ternyata tidak ikut membawa pulang persoalan hukumnya.

Meski sebagian uang telah dikembalikan kepada penyidik, empat orang tetap berstatus tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Lalu, mengapa uang sudah kembali tetapi perkara tetap berjalan?

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengatakan penyidik telah menerima pengembalian uang sekitar Rp1,3 miliar dari para tersangka, dengan nilai terbesar berasal dari pihak kontraktor.

“Kurang lebih sekitar Rp1,3 miliar. Itu sudah kami terima dan sudah kami lakukan penyitaan,” kata Rafid.

Artinya, uang tersebut kini berstatus barang bukti, bukan sekadar uang yang ditinggalkan sementara di meja penyidik.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Prabowo: Harusnya Hukuman 50 Tahun

Banyak yang Mengira Perkara Selesai. Ternyata Tidak. Di sinilah banyak orang sering keliru.

Dalam perkara korupsi, mengembalikan uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.

Ibarat seseorang meminjam motor tetangga tanpa izin lalu mengembalikannya setelah dicari polisi. Motornya memang kembali, tetapi proses hukumnya belum tentu berhenti.

Rafid menjelaskan, pengembalian uang hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan ketika perkara telah diperiksa di pengadilan.

“Barangkali dapat menjadi hal yang meringankan ketika para tersangka menjadi terdakwa,” ujarnya.

Jadi, yang kembali adalah uangnya. Yang tetap berjalan adalah proses hukumnya.

Kejati Gorontalo telah menahan empat tersangka. Mereka masing-masing berinisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur perusahaan penyedia.

Sementara HD selaku Direktur Operasional perusahaan, dan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Masran Rauf, yang ditahan pada Kamis (23/7/2026).

Namun, angka empat tampaknya belum menjadi titik akhir.

Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan sekitar 15 hingga 16 saksi untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kejati Gorontalo Erwin bahkan menyebut peluang munculnya pihak lain masih terbuka apabila didukung alat bukti.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pusat BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

Kasus ini bermula dari proyek Command Center senilai sekitar Rp5 miliar yang dibiayai APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam penyidikan, Kejati menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses penganggaran, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan kemahalan harga, hingga perbedaan spesifikasi barang.

Di atas dokumen kontrak tertulis video wall. Yang disebut diterima di lapangan justru videotron.

Perbedaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus pembuktian penyidik.

Tumpukan uang Rp1,3 miliar memang sudah berada di tangan penyidik. Tetapi, ada pertanyaan yang belum selesai dijawab.

Mengapa uang itu baru dikembalikan setelah penyidikan berjalan?. Siapa saja yang menikmati aliran dana proyek?

Apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang masih dicari penyidik melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.

Sebab, dalam perkara korupsi, cerita tidak berhenti ketika uang kembali ke meja penyidik.

Justru, sering kali babak paling penting baru dimulai setelah uang itu datang.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Pohuwato, Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo

Sementara, Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggapi penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) berinisial MR dan mantan Kabid Aptika RPA. Pemprov menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaaan Tinggi itu.

“Kami sudah mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan beliau. Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Dinas Kominfotik Trizal Entengo, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut kata Juru Bicara Pemprov itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memberikan pendampingan kepada MR dan RPA untuk menghadapi proses hukum. Mekanisme penyediaan pengacara tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan.

“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” lanjutnya.

MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi pada Kamis sore. Sebelumnya RPA mantan Kepala Bidang Aptika sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) sudah lebih dulu ditahan pada Senin kemarin.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel