Hibata.id, Gorontalo – Jabatan kepala desa memang bisa berakhir karena masa tugas. Namun, urusan dengan hukum tidak mengenal istilah purna bakti.
Itulah yang kini dialami GI, mantan Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan mantan kepala desa tersebut setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang perempuan berinisial S, yang diterima pada 29 April 2026.
Pelapor diketahui merupakan staf desa dan melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga terjadi ketika GI masih menjabat sebagai kepala desa.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Renly, Senin (20/7/2026).
Menurut Renly, penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pohuwato menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












