Hukum

Proyek Irigasi Pinogu Berakhir di Meja Hijau, 3 Tersangka Resmi Ditahan

×

Proyek Irigasi Pinogu Berakhir di Meja Hijau, 3 Tersangka Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bone Bolango menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Pinogu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar/Hibata.id
Kejari Bone Bolango menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Pinogu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Jika air seharusnya mengalir ke sawah, kali ini yang mengalir justru proses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menahan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango.

Kali ini, estimasi kerugian keuangan negara tak main-main. Penyidik memperkirakan negara rugi sekitar Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka berinisial RI, DZH, dan AYN resmi ditahan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Senin malam.

Baca Juga:  Muhammad Saleh Gasin: Dugaan Pemerasan Kapolres Bangkep Ancam Kredibilitas Penegakan Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, RI diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

DZH diduga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan, sedangkan AYN merupakan pemilik perusahaan yang diduga menerima aliran fee dari pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango, Fathur Rozy, menjelaskan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan tindak pidana korupsi.

Menurut Fathur, hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jaringan irigasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.

“Kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Budi Arie dan Dito Tinggal Tunggu Waktu Diperiksa di Kasus Judol-BTS

Penyidik menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Meski tiga orang telah ditahan, penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana untuk mengetahui mekanisme pembagian serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari perkara ini,” kata Fathur.

Kejari Bone Bolango menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Bagi masyarakat, proyek irigasi sejatinya dibangun agar air mengalir ke lahan pertanian. Namun dalam perkara ini, penyidik menduga ada aliran lain yang lebih dulu sampai ke tangan tertentu.

Baca Juga:  Bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung

Dugaan itulah yang kini sedang diuji melalui proses hukum, sementara kepastian bersalah atau tidaknya para tersangka akan ditentukan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu masih dalam tahap penyidikan.

Kejari Bone Bolango menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk melengkapi pembuktian, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel