Hukum

Dulu Viral Ngaku Hamil Anak Politisi NasDem, Nada Hiola Kini Divonis Bersalah

×

Dulu Viral Ngaku Hamil Anak Politisi NasDem, Nada Hiola Kini Divonis Bersalah

Sebarkan artikel ini
Selebgram Gorontalo Denada Angeling Putri Hiola alias Nada Hiola. Foto Yt: 0435.id/Hibata.id
Selebgram Gorontalo Denada Angeling Putri Hiola alias Nada Hiola. Foto Yt: 0435.id/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Selebgram Gorontalo Denada Angeling Putri Hiola alias Nada Hiola resmi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo Jumat (27/6/2026).

Nada Hiola didakwah Undang-Undang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

Scroll untuk baca berita

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan informasi elektronik yang memuat ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada korban.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim juga berpendapat bahwa pengiriman informasi elektronik yang mengandung ancaman merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mengganggu rasa aman serta perlindungan hukum bagi pihak yang menjadi sasaran.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap hukum.

Baca Juga:  Skandal Logo Gorontalo Half Marathon: Revisi Tak Hapus Unsur Pidana

Kuasa hukum Nada Hiola menyatakan masih mempelajari isi putusan sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Sementara itu, Mila Karmila kuasa hukum korban berinisial SD, menyatakan menghormati putusan majelis hakim karena dinilai telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum SD.

Menurutnya, putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang setelah perkara yang berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum.

“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Hingga persidangan berakhir, baik jaksa maupun pihak terdakwa belum menyatakan secara resmi apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Unggahan Viral di Media Sosial

Informasi yang dirangkum Hibata.id Perkara ini bermula dari unggahan Nada Hiola di media sosial yang sempat menjadi viral beberapa tahun lalu.

Saat itu, Nada mengaku sedang mengandung anak seorang politisi NasDem Gorontalo berinisial Y dan meminta agar yang bersangkutan bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Aman

Unggahan itu kemudian membuat heboh dan menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.

Seiring berkembangnya perkara, istri sah politisi tersebut melaporkan Nada Hiola ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut kemudian diproses hingga berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Fakta Persidangan

Sebelum putusan dibacakan, tim penasihat hukum Nada Hiola sempat menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum Nada Hiola, Tia Badaru, menilai saksi berinisial Y beberapa kali mengaku tidak mengingat sejumlah pertanyaan penting yang diajukan selama persidangan.

“Saksi ini selalu berlindung di balik kata lupa, lupa, dan lupa. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah menjalin hubungan sangat intim bisa mendadak amnesia saat ditanya kronologi penting? Ini jelas ada upaya menyembunyikan sesuatu,” kata Tia Badaru usai sidang dilansir Ulanda.id.

Menurut Tia, dalam persidangan saksi juga mengakui pernah melangsungkan pernikahan siri dengan Nada Hiola pada 11 Maret 2021 di Makassar.

Ia mengatakan pengakuan tersebut merupakan salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:  Diduga Miliki Sabu, Pria Asal Popayato Ditangkap Polisi

Tia juga menyebut, berdasarkan fakta yang mereka nilai terungkap di ruang sidang, inisiatif untuk melangsungkan pernikahan siri berasal dari pihak Y.

“Niat awal dan inisiatif untuk menikah lagi itu murni datang dari Yasin Yusuf. Dia sadar istrinya akan tersakiti, tapi dia tetap melangkah. Fakta yang paling menyakitkan adalah, hanya Nada Hiola yang dilaporkan ke polisi dan duduk di kursi terdakwa hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tia mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang diproses secara pidana dalam perkara tersebut.

“Kenapa hanya Nada? Jika ini tentang rasa sakit hati, kenapa Yasin Yusuf yang menjadi otak di balik pernikahan ini dimaafkan, sementara Nada tidak? Seolah-olah hukum dan keadilan hanya tajam kepada perempuan, tapi tumpul bagi laki-laki yang memulai semuanya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Y terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Nada Hiola dalam persidangan maupun setelah putusan dibacakan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas komunikasi melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum. Penyampaian informasi melalui platform digital tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel