Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, telah berstatus tersangka.
Dirinya jadi tersangka ke lima dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Hamka.
Hingga kini, Kejati Gorontalo belum menyampaikan secara rinci alasan penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arif Mulya Sugiharto membenarkan status hukum Hamka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Gorontalo, Senin (3/8/2026).
“Untuk statusnya sudah tersangka,” kata Arif kepada wartawan.
Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap Hamka belum selesai karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun sehingga penyidik menghentikan sementara proses pemeriksaan.
“Karena keadaan dia sekarang lagi sakit, tidak begitu sehat, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan tersebut merupakan panggilan ketiga yang dipenuhi Hamka dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai penahanan, Arif memastikan penyidik belum mengambil tindakan tersebut.
Namun, ia belum menjelaskan apakah kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama atau terdapat alasan lain yang mendasari keputusan penyidik.
Kejati Gorontalo juga belum mengungkap waktu penetapan tersangka terhadap Hamka, pasal yang disangkakan, maupun dugaan peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik belum menyampaikan apakah telah menerima surat keterangan medis, menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, atau menerapkan langkah hukum lain untuk memastikan tersangka tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena dalam perkara yang sama, Kejati Gorontalo sebelumnya menahan tiga tersangka lain selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Saat itu penyidik menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo mengungkap penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall senilai sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan, antara lain dugaan pengondisian penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), ketidaksesuaian spesifikasi barang, proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta indikasi kemahalan harga.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hamka telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan proyek yang berlangsung saat Hamka menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Kejati Gorontalo menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hamka setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.












