Hibata.id, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Denada Angeling Putri Hiola alias Nadha dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (27/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan informasi elektronik yang memuat ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada korban.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk alat bukti serta keterangan para saksi dan para pihak.
Hakim juga menilai pengiriman informasi elektronik yang mengandung ancaman merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena berpotensi mengganggu rasa aman, ketenangan, dan perlindungan hukum terhadap pihak yang menjadi sasaran.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan masih mempelajari isi putusan sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum korban SD yang didampingi Mila Karmila menyambut baik putusan majelis hakim.
Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum korban.
Ia mengatakan putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang setelah perkara yang berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum.
“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.
Hingga persidangan ditutup, belum ada pernyataan resmi dari para pihak terkait penerimaan putusan maupun pengajuan upaya hukum lanjutan.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas komunikasi melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum.
Penyampaian pesan yang berisi ancaman melalui platform digital dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













