Kriminal

Polisi Tahan Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul di Buntulia Pohuwato

×

Polisi Tahan Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul di Buntulia Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Ada kabar baru dari meja penyidik Satreskrim Polres Pohuwato. Kali ini bukan soal razia atau pencurian.

Melainkan perkembangan penanganan perkara dugaan perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Buntulia.

Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial YY (51) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter Berhasil digagalkan di Gorontalo

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, mengatakan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan sesuai aturan hukum.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Terbongkar! Pelaku Pembongkaran 12 Sekolah di Gorontalo Akhirnya Ditangkap

Penyidik menerbitkan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim.

Hasil penyelidikan menyebutkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia pada 10 Februari 2026. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk mendukung kelancaran penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Salon Pohuwato Masuk Meja Polisi

Polres Pohuwato menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel