Kabar

Laporan Aktivitas PETI Botubilotahu Mengendap di Polres Pohuwato

×

Laporan Aktivitas PETI Botubilotahu Mengendap di Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Istimewa)
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Istimewa)

Hibata.id, Pohuwato Empat hari setelah dilaporkan ke aparat kepolisian, penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, belum menunjukkan perkembangan.

Padahal, menurut pelapor, lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang justru lebih dulu merusak kebun kelapa milik warga.

Lumpur itu disebut mengalir ke lahan perkebunan, sementara perkembangan penanganan laporannya hingga Rabu (15/7/2026) masih belum diketahui.

Meski terdengar seperti guyonan, kondisi yang disampaikan warga bukan perkara ringan.

Mereka mengaku lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga diduga mengalami kerusakan akibat masuknya material lumpur dan limbah tambang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Stop Program Makan Bergizi Gratis Usai Ribuan Siswa Keracunan

Pelapor, Ismail Tino, mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin ke Polres Pohuwato pada Minggu (12/7/2026).

Laporan itu dibuat setelah lahan keluarganya diduga terdampak aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat.

“Kami melapor supaya ada tindakan. Jangan sampai nanti lumpurnya sudah selesai jalan-jalan, tapi laporannya masih belum ke mana-mana,” kata Ismail sambil berharap kasus tersebut segera mendapat tindak lanjut.

Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi yang dimilikinya pada 30 Juni 2026, Ismail menduga aktivitas pertambangan telah menyebabkan lumpur dan limbah mengalir ke area perkebunan warga.

Baca Juga:  Bendungan Iloheluma Terancam PETI, Kapolsek Patilanggio Tutup Mata

Ia menyebut kebun keluarganya kini tidak lagi produktif. Bahkan, sebanyak 42 pohon kelapa dilaporkan telah mati.

Menurutnya, pohon-pohon tersebut merupakan investasi jangka panjang yang seharusnya masih menghasilkan selama bertahun-tahun.

Ismail juga mengaku melihat sekitar tujuh unit ekskavator beroperasi di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan.

Selain kebun miliknya, ia mengatakan terdapat lahan warga lain yang diduga mengalami dampak serupa, meski hingga kini baru dirinya yang melapor secara resmi.

Baca Juga:  LP3G Soroti Dirjen Perkebunan, Harga Tebu Gorontalo Bikin Petani Rugi

Warga berharap laporan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

Selain memberikan kejelasan bagi pelapor, penanganan yang cepat juga dinilai penting untuk mencegah dugaan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel