Hibata.id – Keluarga Rinto Tambrin Banope, operator excavator merek Hyundai yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Balayo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan istri tersangka, Sri Kelo, yang menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar operator alat berat, tetapi juga pihak yang diduga sebagai pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pemodal.
Kasus ini bermula dari penindakan gabungan Polres Pohuwato, TNI, dan petugas kehutanan terhadap satu unit excavator merek Hyundai di kawasan hutan Balayo pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Rinto ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani proses hukum.
Sri mengaku mempertanyakan rasa keadilan dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, saat penindakan dilakukan, suaminya tidak berada di lokasi, melainkan berada di Kotamobagu. Ia juga menyebut alat berat tersebut saat itu tidak sedang beroperasi, melainkan hanya terparkir.
“Suami saya dipanggil pertama belum sempat hadir. Panggilan kedua dia datang sebagai saksi. Pada panggilan ketiga, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput di Kotamobagu,” kata Sri saat ditemui wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.
Sri mengatakan suaminya telah menjalani penahanan. Namun, ia mempertanyakan mengapa hingga kini pihak yang menurutnya diduga memiliki alat berat, menguasai lokasi, maupun menjadi pemodal belum diproses hukum.
“Kenapa hanya suami saya yang ditangkap, sementara pemilik alat, pemilik lokasi, dan pemodal tidak. Saya meminta ada tanggung jawab dari mereka terhadap suami saya,” ujarnya.
Selain menghadapi proses hukum, keluarga tersangka juga mengaku mengalami kesulitan ekonomi. Sri, yang kini menjadi tulang punggung keluarga, mengatakan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan kelima anaknya.
“Saya punya lima anak. Satu sudah mau masuk SMA dan satu lagi SMP. Karena saya sudah tidak mampu, terpaksa mereka tidak melanjutkan sekolah,” katanya.
Sri berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, proses penegakan hukum akan lebih mencerminkan rasa keadilan apabila tidak hanya menjerat operator di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Polres Pohuwato terkait pernyataan Sri Kelo mengenai harapannya agar pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat maupun pemodal turut diproses dalam perkara tersebut.








