Kabar

Alasan Mogok, Excavator di Lokasi PETI Iloheluma Pohuwato Tetap Disegel Polisi

×

Alasan Mogok, Excavator di Lokasi PETI Iloheluma Pohuwato Tetap Disegel Polisi

Sebarkan artikel ini
Satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Pohuwato disegel Polisi/Hibata.id
Satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Pohuwato disegel Polisi/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, tak sempat “berjalan jauh”.

Saat polisi tiba melakukan penindakan, alat berat tersebut justru dalam kondisi rusak.

Meski demikian, kondisi excavator yang mogok tidak menghentikan langkah Satreskrim Polres Pohuwato.

Petugas tetap mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi (police line), melepas sejumlah komponen penting alat berat, serta membawa lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Janji Makan Bergizi Gratis Belum Merata di Gorontalo, Siswa Keluhkan Kualitas

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di kawasan hutan Desa Iloheluma.

Di lokasi, polisi menemukan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Kelima orang yang diamankan hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sekaligus menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Kota Gorontalo Dipertanyakan

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, mewakili Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” kata Renly.

Menurutnya, excavator belum dapat dievakuasi karena mengalami gangguan pada sistem penggerak.

Untuk mencegah alat berat itu digunakan kembali, polisi memasang garis polisi sekaligus melepas beberapa komponen penting.

Baca Juga:  Polres Pohuwato Tertibkan Tambang Ilegal Bulangita, Delapan Camp Dibongkar

“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik Polres Pohuwato kini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Iloheluma.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel