Kabar

Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal, Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

×

Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal, Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BGN Dadan Hindayana (Dok.Ist)/Hibata.id
Bekas Kepala BGN Dadan Hindayana (Dok.Ist)/Hibata.id

| Paling sering ditanyakan:

Hibata.id, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.

Dadan mengapresiasi perhatian ICW terhadap proses sertifikasi halal di BGN.

“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” kata Dadan, dikutip dari detikcom, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  BKN: Daerah Termasuk Gorontalo Wajib Pastikan Penataan Honorer Tuntas Tahun 2025

Ia menjelaskan program sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran 2025 yang penyelesaiannya menggunakan anggaran 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” kata Dadan.

Menurut dia, pembayaran tidak dilakukan begitu saja karena tetap melalui proses pengawasan.

“Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Dadan Hindayana dan PT BKI (Persero) ke KPK terkait dugaan persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal.

Baca Juga:  Perkuat SDM Muda, Imigrasi Gorontalo Lepas 48 Peserta Magang Kemnaker Batch II

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp49,5 miliar.

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” kata Wana di KPK, Kamis (7/5/2026).

ICW menyoroti empat hal, mulai dari dugaan pemecahan paket pengadaan, kewenangan sertifikasi halal, pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia, hingga dugaan selisih anggaran.

Baca Juga:  AMM Soroti Krisis Air Bersih, Desak Penindakan Tegas Terhadap PETI di Popayato

“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya mark up terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp 49 miliar,” ujar Wana.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel