Kriminal

Kasus BBM di Pohuwato Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

×

Kasus BBM di Pohuwato Berlanjut, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pohuwato melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Pohuwato/Hibata.id
Satreskrim Polres Pohuwato melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Satreskrim Polres Pohuwato melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan seluruh berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Jamaah Haji

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan,” kata IPTU Renly.

Kasus tersebut berawal pada Kamis (11/6/2026) ketika personel Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan patroli di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Saat patroli, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga:  2 Oknum ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Main Judi Remi

Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi berinisial B.A. diduga mengangkut solar bersubsidi tanpa hak. Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Diduga Kompak Lakukan Aborsi di Kamar Kos

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel