Kabar

Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Memanas, SK Cagar Budaya 2020 Disebut Cacat Prosedur

×

Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Memanas, SK Cagar Budaya 2020 Disebut Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. (Sumber foto: FB)
eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. (Sumber foto: FB)

Hibata.id – Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo memasuki babak baru. Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polda Gorontalo, mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, menyatakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Tahun 2020 tentang penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya mengandung cacat prosedur dan cacat formal.

Lukman, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait proses penetapan status cagar budaya terhadap bangunan tersebut. Dalam pemeriksaan, ia menegaskan sejak awal telah mengingatkan agar pemilik lahan dilibatkan dalam seluruh tahapan pengkajian.

“Saya telah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” kata Lukman.

Menurut dia, terdapat tiga persoalan mendasar dalam penerbitan SK Penetapan Cagar Budaya Tahun 2020. Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo tidak pernah menjadwalkan maupun mengagendakan pembahasan pengkajian secara resmi. Kedua, proses pengkajian tidak melibatkan pemilik lahan. Ketiga, eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos belum pernah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Baca Juga:  HMI Geruduk Dinas Pendidikan Pohuwato: Kadis Dinilai Tak Becus, Sekolah Nyaris Roboh

Lukman juga membantah anggapan bahwa registrasi bangunan tersebut telah dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya pada 2018 sehingga dianggap memenuhi ketentuan hukum. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewenangan registrasi nasional dilakukan secara berjenjang dan untuk objek di daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik mengenai status bangunan tersebut sebenarnya telah muncul sejak awal. Beberapa pekan setelah rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK ditandatangani, Wali Kota Gorontalo saat itu disebut telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meninjau kembali keputusan tersebut setelah menerima keberatan dari pemilik lahan.

Baca Juga:  Akui Kerusakan, PUPR Pohuwato Akan Perbaiki Proyek Jalan Desa di Buntulia Barat

Menurut Lukman, pencabutan SK Penetapan Cagar Budaya Tahun 2020 kemudian dilakukan setelah adanya pengkajian ulang yang merujuk pada putusan pengadilan serta akta perdamaian. Pengkajian itu menemukan sejumlah tahapan yang semestinya ditempuh dalam proses penetapan cagar budaya tidak dilaksanakan.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, juga mempertanyakan dasar hukum SK Wali Kota Tahun 2020. Setelah mempelajari dokumen tersebut, ia menilai regulasi itu tidak mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penetapan cagar budaya.

Adhan menegaskan status kepemilikan lahan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Menurut dia, tanah tempat berdirinya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos merupakan aset yang dibeli secara sah dari negara.

Baca Juga:  Gorontalo Perkuat Sinergi TPID dan TP2DD untuk Kendalikan Inflasi

“Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara,” katanya.

Ia juga menyebut penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus memperhatikan hak pemilik lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” tegasnya.

Menanggapi proses hukum yang kini bergulir di Polda Gorontalo, Adhan berpandangan sengketa terkait keabsahan Surat Keputusan Wali Kota seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara.

“Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel